Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran.......

14.04
Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran....... - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran......., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran.......
link : Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran.......

Baca juga


Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran.......


Beritaterheboh.com - Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Sumenep, Hairil Anwar (34) diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan ini lantaran tersangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga mengancam bunuh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, mengatakan pelaku berasal dari Pamekasan dan berprofesi sebagai guru di sebuah SD negeri Sumenep.

"Dia diamankan di SD-nya saat mengajar, kemarin (18/5)," ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim, Minggu (19/5).

Unggahan pelaku, lanjut Cecep, diketahui sejak 9 Mei 2019. Ia tidak memakai akun pribadinya melainkan menggunakan akun palsu atau fake account. "Ada beberapa yang masih kami dalami," kata Cecep.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Cecep, pelaku hanya ingin ikut-ikutan gejolak kondisi politik saat ini. "Mencoba meramaikan media sosial, juga penghinaan kepada presiden, ujaran kebencian ke tokoh yang ada di Indonesia," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 tentang ujaran kebencian berbau SARA.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Makanya kami tahan karena (hukuman) di atas 5 tahun," tandas Cecep.



. .


from Berita Heboh http://bit.ly/2VCrxIK
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran.......

Sekianlah artikel Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran....... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diciduk di SD Tempatnya Mengajar, Pengakuan Guru Honorer Ini Bikin Polisi Geleng-geleng Lantaran....... dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/diciduk-di-sd-tempatnya-mengajar.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar