Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya

08.11
Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya
link : Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya

Baca juga


Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya


Beritaterheboh.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lobis mengklaim telah memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi itu, menurut Sekretaris Umum FPI Munarman, membuat FPI tak perlu lagi memperbarui izin di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Sobri, rekomendasi tersebut telah didapat dari Menteri Agama sebelum pergantian kabinet. Dia pun menegaskan tidak ada lagi masalah syarat legalitas FPI seperti yang pernah ramai diberitakan terkait masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar FPI, 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

"Sudah rapi semuanya. Rekomendasi Kemenag sudah kami dapat,” kata Sobri usai konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Senin 11 November 2019.

Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan hal yang sama. Menurutnya, FPI tak perlu mengurus izin atau SKT lantaran nomenklatur terkait itu tak ada dalam peraturan untuk organisasi masyarakat alias ormas.

Menurut Munarman, rekomendasi dari Kementerian Agama itu dasar FPI tak memperpanjang izin. “Dalam undang-undang kita, dikuatkan dengan putusan MK, ormas tidak memerlukan pendaftaran. Jadi bukan izin,” kata dia.

Penelusuran Tempo, keberadaan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Sementara tata cara pendaftaran ormas diatur dalam aturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017.

Peraturan itu tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal.

Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan tembusan ke gubernur atau wali kota.(Tempo.co)

from Berita Heboh https://ift.tt/2NFsAXI
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya

Sekianlah artikel Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Abaikan Syarat Kemendagri, FPI Klaim Ormasnya Legal. Ini Alasannya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/11/abaikan-syarat-kemendagri-fpi-klaim.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar