Tampilkan postingan dengan label Ahmad Dhani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Dhani. Tampilkan semua postingan
Pesan Ahmad Dhani untuk BPN Prabowo : segera membuat rakyat semesta

Pesan Ahmad Dhani untuk BPN Prabowo : segera membuat rakyat semesta

11.48
Pesan Ahmad Dhani untuk BPN PrabowoAhmad Dhani dituntut 18 bulan penjara sebagai ganjaran atas tindakan pencemaran nama baik yang telah ia lakukan. Usai sidang, Dhani menyampaikan pesan untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar segera membentuk forum rakyat untuk mengawasi KPU.

Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (23/4). Ia tiba di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 14.12 WIB, namun pentolan Dewa itu baru diizinkan keluar mobil tahanan yang membawanya dari Rutan Klas 1 Surabaya itu sekitar 30 menit kemudian.

"Salam untuk BPN, rakyat semesta menjaga KPU," kata Dhani saat menuju Ruang Cakra PN Surabaya, Jalan Arjuna.

Sesaat setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Haki R Anton Widyopriyono mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan untuk sang terdakwa, Dhani.

"Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya," kata R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (23/4/2019).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 jouncto ayat 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat.

Kemudian Rahmat membacakan pertimbangan JPU. Di antaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa hanyalah sikap sopan Dhani selama persidangan. IFKNews

Dalam sidang yang berlangsung selama 50 menit itu, Dhani lebih sering terlihat menunduk. Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya pada Dhani mengenai tuntutan tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dhani meminta nota pembelaan atau pledoi. "Kami mengajukan nota pembelaan atau pledoi dan meminta waktu selama 2 minggu," kata Dhani.

R Anton mengabulkan permintaan Dhani. Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada 7 Mei mendatang.

"Sidang dilanjutkan pada 7 Mei dengan agenda pledoi," kata R Anton sambil mengetok palu.

Usai sidang, Dhani menjabarkan mengenai BPN Prabowo-Sandi dan KPU yang sempat ia singgung sebelum sidang. Caleg Partai Gerindra itu menyarankan BPN segera membentuk forum rakyat untuk mengawasi KPU.

"Mengusulkan kepada BPN untuk segera membuat rakyat semesta untuk mengawal KPU. Jadi itu saja usul saya kepada BPN. Segera kepada BPN untuk membuat Forum Rakyat untuk mengawasi KPU dalam Pilpres ini," pungkas Dhani.