SOLO – Sunaryo (37), warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang,
Sragen Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena mengajak istri tetangga
bersetubuh.
Pria yang diketahui seorang duda itu kerap menggoda istri tetangganya
berinisial M (33). Puncaknya terjadi pada Jumat (19/4) lalu.
Saat itu, Sunaryo mendatangi M yang sedang tidur bersama anaknya di dalam kamar sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, suami M tidak berada di rumah.
Sunaryo menyelinap masuk kamar M. Selanjutnya, pelaku mengajak M bersetubuh. Namun, ajakan itu ditolak. Pelaku kemudian menarik tangan dan kaki M.
Akibatnya, anak M terbangun dan berteriak. Teriakan anak M mengundang perhatian para tetangga lainnya. Kemudian Sunaryo langsung kabur meninggalkan rumah M.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Agus Jumadi menjelaskan, korban ditemani suaminya telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangmalang pada Kamis (27/4).
“Modusnya pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban tanpa izin. Kemudian menarik tangan dan kaki korban hingga jatuh,” jelas Agus mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, sebagaimana dilansir Radar Solo, Senin (29/4).
“Pelaku marah karena pesan WA (WhatsApp) tidak dibalas olah korban,” tambah Agus.
Dijelaskan Agus, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang selama 1 tahun terakhir.
Menurut Agus, pelaku kerap mengancam apabila permintaanya tidak dituruti akan membubarkan rumah tangga korban.
Atas perbuatannya, Sunaryo dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman minimal satu tahun penjara.
Saat itu, Sunaryo mendatangi M yang sedang tidur bersama anaknya di dalam kamar sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, suami M tidak berada di rumah.
Sunaryo menyelinap masuk kamar M. Selanjutnya, pelaku mengajak M bersetubuh. Namun, ajakan itu ditolak. Pelaku kemudian menarik tangan dan kaki M.
Akibatnya, anak M terbangun dan berteriak. Teriakan anak M mengundang perhatian para tetangga lainnya. Kemudian Sunaryo langsung kabur meninggalkan rumah M.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Agus Jumadi menjelaskan, korban ditemani suaminya telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangmalang pada Kamis (27/4).
“Modusnya pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban tanpa izin. Kemudian menarik tangan dan kaki korban hingga jatuh,” jelas Agus mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, sebagaimana dilansir Radar Solo, Senin (29/4).
“Pelaku marah karena pesan WA (WhatsApp) tidak dibalas olah korban,” tambah Agus.
Dijelaskan Agus, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang selama 1 tahun terakhir.
Atas perbuatannya, Sunaryo dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman minimal satu tahun penjara.