Akhir-akhir ini Jurdil2019 menjadi keyword yang cukup sering menghiasi media-media online. Hal ini dikarenakan situs Jurdil2019.org telah menyalahi prinsip netralitas pemantau pemilu. Bawaslu juga menjelaskan bahwa situs tersebut memihak kepada salah satu paslon peserta Pemilu 2019.
Seharusnya sebagai lembaga pemantau pemilu, Jurdil2019 harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya. Melansir dari Detikcom, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Jurdil2019 dianggap tidak netral karena di situsnya terdapat gambar salah satu paslon.
"Pemantauan yang
kita berikan akreditasinya berkaitan dengan pemantauan yang menjadi
tugas dan kewenangan Bawaslu. Nah, di aplikasi tersebut di jurdil2019
terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip
netralitas pemantau," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, di
Kantor Bawaslu RI, Jl Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin
(22/4/2019).
IFKNews
Indikasi lain jelas Afif, situs itu terbukti memihak ketika adanya simbol relawan dari salah satu paslon saat penayangan video. Kemudian video itu juga di-share melalui channel YouTube dan memuat hashtag salah satu paslon.
"Kedua, di video
tutorial aplikasi jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan
salah satu paslon ini juga tidak boleh. Ketiga dalam penayangan video
rilis hasil perhitungan aplikasi jurdil di channel bravo. Di YouTube
hanya membuat hashtag salah satu paslon," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebutlah Bawaslu mengambil tindakan untuk mencabut izin Jurdil2019. Afif mengatakan tindakan pencabutan izin itu juga untuk mencegah adanya persepsi publik soal posisi keberpihakan Bawaslu. Sebab, logo Bawaslu juga dicantumkan di dalamnya.
Sejalan dengan Bawaslu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga memberikan sanksi kepada situs tersebut. Dilansir melalui Viva.co.id, pejabat Kominfo Ferdinandus Setu memberi keterangan bahwa pemblokiran tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Kami blokir atas permintaan Bawaslu," kata pria yang akrab disapa Nando itu saat dihubungi VIVA di Jakarta, Minggu, 21 April 2019.
Ia juga mengatakan bahwa Jurdil2019 telah menyalahgunakan sertifikasi yang telah diberikan Bawaslu.
"Jurdil2019 bukan
lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019
hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mereka menyalahgunakan
sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya,"
imbuh Nando.
Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.