Pramugari Garuda Siwi Ungkap Asal Barang Mewah yang Dimilikinya

12.33

Beritaterheboh.com - Pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti, dituduh menjadi simpanan mantan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar oleh salah satu akun twitter @digeeembok. Bahkan, akun tersebut menuding Siwi mendapatkan barang-barang mewah dari sang mantan direktur tersebut.

Siwi pun membantah tuduhan akun @digeeembok. Menurutnya, beberapa barang mewah tersebut didapatkan dari pacar lamanya.

"Orang tuh pingin tahu kepribadian saya. Saya sudah seperti itu dari dulu, saya belum jadi (pramugari). Saya memang dikasih sama pacar saya yang dulu," ujar Siwi di kantor hukum Elza Syarief, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Siwi pun menegaskan barang-barang mewah yang dimilikinya tidak ada sangkut-paut mengenai pekerjaannya. Menurutnya, ia memang bercita-cita menjadi Pramugari.

"Dan saya ada orang ibaratnya enggak ada kaitannya dengan kriminalitas atau profesinya. Saya memang suka jadi pramugari, itu aja," tutur Siwi.

Kasus ini berawal dari cuitan sebuah akun twitter bernama @digeeembok pada 9 Desember 2019 lalu. Kala itu, akun tersebut membuat cuitan menuduh sang Pramugari Garuda, Sidi Siwi adalah simpanan dari mantan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar.


Selain itu, akun @digeeembok juga menuduh Sidi Siwi pamer ribuan dollar hingga jam ratusan juta di instagram adalah hasil pemberian dari Heri.(kumparan.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/2R4ub9U
via IFTTT

Geber Motor Saat Pelantikan Hingga Diamankan Polisi Jadi Viral, Begini Pengakuan Pak Kades

12.33

Beritaterheboh.com - Seorang kepala desa ( kades) terpaksa diperingatkan oleh aparat Polres Magelang lantaran menggeber sepeda motornya di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Magelang. 

Aksinya itu dianggap mengganggu mengingat saat itu akan dilakukan pelantikan para kades terpilih pada Pilkades Serentak 2019. 

Motor Yamaha RX King milik sang kades yang diketahui bernama Zaenal Mutaqin, Kades Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, itu kemudian diminta polisi lalu dituntun ke lokasi parkir.

Sementara Zaenal dengan seragam kepala desa dan masih mengenakan helm berjalan kaki mengikuti polisi tersebut. 

Kejadian itu terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian viral dan menjadi perbincangan khalayak di Instagram. 

Salah satunya diunggah oleh akun @ndorobeiiofficial. Hingga Kamis malam, video berdurasi 16 detik itu telah dilihat lebih dari 759 kali dan 450 komentar.

Zaenal Mutaqin, saat dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan bahwa dirinyalah sang Kades yang berada di video tersebut. 

Peristiwa itu terjadi menjelang dirinya dilantik oleh Bupati Magelang di Pendopo drh Soepardi di kompleks kantor Pemkab Magelang, Rabu (8/1/2020). 

Zaenal menceritakan, dari rumah ia berangkat ke lokasi pelantikan mengendarai motor kesayangannya itu sendirian.

Sementara istri dan keluarganya telah berangkat menggunakan kendaraan lain. Hal yang sama juga dilakukan saat dilantik menjadi kepala desa beberapa tahun silam.

Tiba di lokasi, ia mendapati suasana yang penuh sesak oleh keluarga, warga, maupun pendukung para kades yang mau dilantik. Kondisi ini menyebabkan ia sulit masuk ke lokasi. Zaenal lantas spontan menggeber motornya. 

Ia mengaku tidak berniat membuat gaduh suasana saat itu. Ia bahkan mengabadikan keberangkatannya itu dalam sebuah video singkat. 

"Berangkat dari rumah saya enggak berniat bikin gaduh. Saya spontan saja menggeber motor karena kondisi ramai dan macet saat mau masuk ke lokasi," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2020) malam. 

Tidak lama kemudian, lanjutnya, dua orang polisi menghampirinya dan mengingatkan bahwa aksinya itu telah mengganggu. Zaenal tak melawan. Ia pun mematikan mesin motornya dan bersedia ketika polisi meminta motornya.

"Saya justru berterima kasih sama Pak Polisi, karena sudah diingatkan dan malah motor saya dituntun menuju tempat parkir," katanya. 

Setelah selesai prosesi pelantikan, ia ditemui dua polisi itu lagi agar ia mengambil motornya. Zaenal mengaku pasrah jika ia akan ditilang akibat perbuatannya itu. 

"Tapi ternyata tidak (ditilang). Pak Polisi malah ngasih tahu kalau motornya diamankan di tempat parkir dan mempersilakan kalau mau diambil," ungkap Zaenal yang sudah dilantik jadi kades sebanyak tiga kali ini. 

Kendati demikian, Zaenal mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sempat membuat gaduh. 


"Itu kesalahan saya, saya mohon maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Magelang AKP Fadli menyatakan, kejadian dalam video itu terjadi pada saat pelantikan kades Kabupaten Magelang. Petugasnya mengamankan pengendara sepeda motor RX King karena mengganggu. 

“Mendengar laporan salah satu dari tamu undangan, kami datangi pengendara tersebut untuk turun dari motor guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan kendaraan diamankan dari rekan Sabhara," ujarnya. 

Menurut dia, setelah itu situasi kondusif. Kemudian, setelah acara selesai, yang bersangkutan meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. 

“Setelah acara tersebut, minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. Untuk kendaraan diserahkan kembali,” ujarnya.(kompas.com/Artikel Asli)




from Berita Heboh https://ift.tt/2QJ4Rr5
via IFTTT

Mahasiswa FH UKI Yang Gugat ke MK Pertanyakan Mengapa Jokowi Tidak Ditilang. Ini Jawaban Istana

11.33
Beritaterheboh.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review tidak tepat. Menurutnya, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta-merta menyamakan antara presiden dan rakyat biasa.

"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).

Menilai dari sisi keamanan, rombongan Presiden telah mendapat pengawalan, sehingga tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah," ucap Ngabalin.

Meski demikian, Ngabalin memberikan apresiasi kepada dua mahasiswa bernama Eliadi dan Ruben. Mereka telah menggunakan jalur konstitusional dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya berpendapat, langkah judicial review terkait dengan posisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, menurut saya judicial review terkait dengan keberatan mereka terhadap posisi atau penggunaan lampu di siang hari, dan berpendapat, lampu di siang hari tidak dinyalakan tidak jadi masalah," kata Ngabalin.

"Artinya, yang ingin diajukan, kenapa penting lampu dinyalakan di siang hari, sementara di siang hari tidak nyala juga tidak apa-apa. Poin ini menurut saya menjadi penting bagi mereka. Karena itu, kita apresiasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU LLAJ ke MK. Sebab, ia tidak terima ditilang lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Eliadi ditilang personel Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Eliadi mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta agar dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018, pukul 06.20 WIB mengemudikan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (10/1).(detik.com/Artikel Asli)


from Berita Heboh https://ift.tt/2uDHfvo
via IFTTT

Geger Dugaan Korupsi Asabri Rp 10 T, Erick Thohir Mau Bertemu Mahfud

10.03
Beritaterheboh.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sudah mendengar ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Asabri (Persero). Bahkan, menurutnya ada dugaan korupsi Rp 10 triliun dari dana yang dikumpulkan dari para prajurit TNI itu.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu," kata Mahfud Md di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Menteri BUMN Erick Thohir bergerak cepat. Erick memanggil Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri (Persero) Rony Hanityo Apriyanto. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan terkait kondisi asuransi pelat merah tersebut.

"Menerangkan ini saja, gimana situasi dan kasusnya Asabri, pemaparannya lah, kondisi objektif Asabri, apa yang terjadi, situasinya bagaimana, asetnya bagaimana, cashnya bagaimana," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2020).

Arya bilang, penjelasan tersebut baru bersifat umum. Dia bilang, secara operasional Asabri masih normal.

"Karena tadi masih pemaparan umum, kita belum bisa kasih gambaran apa yang akan dikerjakan dan apa yang disiapkan Asabri. Secara umum oke artinya nggak ada masalah operasional oke," ujarnya.

Yang jelas pascageger dugaaan korupsi Asabri Rp 10 triliun, Erick segera bertemu Mahfud MD untuk melaporkan hasil pertemuan dengan direktur Asabri.

"Nanti Pak Erick akan melaporkan ke Pak Mahfud," kata Arya.

Sebelumnya Erick Thohir berbicara soal kondisi asuransi pelat merah lain seperti PT Asabri (Persero). Erick tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Asabri.

"BPK sudah mengeluarkan audit untuk Jiwasraya, kalau yang Asabri belum dapat audit BPK-nya. Kita tunggu aja. Jangan nanti mikir-mikir apa gitu," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).


Erick belum bisa banyak bicara mengenai Asabri karena belum tahu pasti kondisi asuransi pelat merah ini.

"Saya belum siap untuk bicara Asabri karena saya belum tahu," tambahnya.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/35NmzOx
via IFTTT

Kronologi Meninggalnya Lina Mantan Istri Sule versi Pihak Rumah Sakit

09.03


Beritaterheboh.com - Ibu kandung Rizky Febian, Lina Jubaedah, meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020) lalu. Namun, proses hukum berdasarkan laporan Rizky atas dugaan kejanggalan kematian sang ibu masih bergulir.

Duka kepergian Lina masih dirasakan keluarga Lina, baik dari pihak Teddy Pardiyana selaku suaminya saat ini maupun Rizky Febian, anak kandung Lina dengan mantan suaminya, Sule.

Namun belakangan kematian Lina menyisakan tanda tanya. Merasakan ada yang janggal dari kematian sang ibunda, Rizky Febian melapor ke Polrestabes Bandung, Senin (6/1/2020) lalu.

Seperti diketahui, Lina sempat akan dibawa ke Rumah Sakit Al Islam. Namun, sebelum sampai ke rumah sakit, Lina sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Kepala Bidang Informasi dan Pemasaran RS Al Islam, Guntur Septapati menjelaskan, kondisi Lina sudah dalam keadaan meninggal dunia saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Jadi kondisinya sudah meninggal di perjalanan sebelum sampai rumah sakit," kata Guntur saat dihubungi Jumat (10/1/2020).

Menurut Guntur, pihak rumah sakit hanya memastikan Lina sudah meninggal dunia. Adapun waktu meninggal Lina sekitar pukul 04.15 WIB.

Guntur juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit sudah mengeluarkan surat kematian Lina. Akan tetapi dalam berkas tersebut tidak dijelaskan penyebab kematian lantaran kondisi yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Sudah diberikan sama keluarga. Tidak ada penyebab karena datang ke rumah sakit sudah meninggal," ujarnya.

Guntur menambahkan tidak ada tindakan medis pada saat Lina tiba di rumah sakit sebab pihaknya memastikan yang bersangkutan meninggal.

Selain itu, dia memastikan tidak ada permintaan autopsi dari keluarga. "Tidak ada permintaan pas hari itu," ujarnya.

Jenazah Lina kemudian dibawa ke rumah duka di Jalan Neptunus Raya, Kota Bandung, untuk disemayamkan. Selanjutnya jenazah disalatkan hingga dimakamkan di pemakaman keluarga Teddy di daerah Sekelimus.

Sementara itu, merasa ada yang tak wajar dalam kematian ibunya, Rizky Febian melapor ke polisi. Namun, Rizky tidak melaporkan nama seseorang dalam laporannya.

Persilakan Rizky dan Putri Cek Surat Kematian

Terpisah, Teddy Pardiyana membenarkan surat kematian Lina sudah dikeluarkan pihak rumah sakit. Teddy menyatakan surat tersebut bisa dilihat anak Sule dan Lina jika ingin melihat berkas tersebut.

"Kalau A Iky (Rizky Febian) minta dan Neng Putri minta tentu boleh. Karena mereka berhak," kata Teddy di Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/1/2020).

Teddy mendatangi gedung Mapolrestabes Bandung sejak siang tadi untuk memberikan keterangan terkait laporan Rizky yang menduga sang ibunda meninggal secara tak wajar.

Dia juga memastikan surat tersebut akan digunakan lebih lanjut untuk pemeriksaan penyidik. Untuk itu, pengambilan berkas kematian Lina tersebut diamanahkan pada sanak keluarganya.

"Surat kematian itu ada yang aslinya. Terus tadi ada dari pihak saya ada yang dikasih surat kuasa buat mengambil berkas-berkas dari rumah sakit yang dibutuhkan buat penyelidikan," katanya.

Kehadiran Teddy ke kantor polisi ingin menunjukkan bahwa dirinya akan selalu kooperatif kepada penyidik. Hal ini dilakukan agar polisi menemukan titik terang atas laporan dugaan kejanggalan kematian Lina.

"Kita harus kooperatif biar enggak jadi teka-teki lagi ke masyarakat. Biar almarhumah bunda Lina-nya juga tenang di alam sana. Jadi kita harus benar-benar ekstra sabar dan tabah," ucapnya.(liputan6.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/3a1O2Px
via IFTTT

Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Ini Alasan Mahasiswa UKI Gugat ke MK

09.03

Beritaterheboh.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu, tidak terima ditilang. Mahasiswa semester VII itu ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.


Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yaitu:


Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu daytime running lamp (DRL)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Negara pertama yang memelopori adalah Swedia pada 1977. Pada 1972, Finlandia menerapkannya di perdesaan pada musim dingin. Sepuluh tahun setelahnya diperpanjang sepanjang tahun.

Disusul Finlandia mewajibkan pada 1997 untuk sepanjang tahun. Adapun di Norwegia berlaku sejak 1986. Sedangkan Islandia sejak 1988 dan Denmark pada 1990.

"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.


Kurangnya sinar matahari di negara-negara itu karena iklim dan letak astronomis negara tersebut. Aturan itu dinilai tidak cocok dengan negara Indonesia, yang berada di garis lintang khatulistiwa, yang mendapatkan cahaya matahari sepanjang siang dan sepanjang tahun.

Lalu bagaimana di Indonesia? UU LLAJ mulai efektif sejak 2009. Pabrikan sepeda motor kemudian membuat produk yang lampunya otomatis menyala apabila mesin dinyalakan.

"Maka cahaya tersebut akan menyorot langsung pada masyarakat sekitar yang sedang duduk atau sedang melakukan kegiatan lainnya sehingga mengganggu kenyamanan. Selain itu, merupakan bentuk ketidaksopanan. Akan tetapi, bila sepeda motor dilengkapi dengan sakelar, alat untuk menghidupkan dan mematikan lampu utama, hal itu bisa dihindarkan," cetus Eliadi.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2Nh0pxt
via IFTTT

Lebam di Tubuh Lina, Pengacara Rizky Febian Beri Klarifikasi

07.33
Beritaterheboh.com - Pengacara Rizky Febian, Bahyuni Zaili, menyanggah pernyataan yang menyebutkan dia melihat ada bekas lebam di bagian mulut mendiang Lina.

Bahyuni Zaili, dalam tayangan Beepdo berjudul "Pengacara Rizky Febian Klarifikasi Pemberitaan Kabar Lebam di Sekitar Mulut Mendiang Lina Jubaedah" memberi klarifikasi atas pemberitaan yang beredar.

"Saya engak pernah merasa menyatakan itu," kata Bahyuni seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Lebih lanjut, Bahyuni mengatakan bahwa mungkin ada kesalahpahaman dari orang yang bertanya.


"Mungkin kami ngobrol, ada pertanyaan itu. Dia bertanya tapi dia menyimpulkan sendiri," tutur Bahyuni.

Mengenai proses otopsi terhadap jenazah Lina, Bahyuni juga menyampaikan agar semua pihak tidak asal menyimpulkan, dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kita tunggu saja hasil otopsi, itu yang pas. Jadi jangan kita menduga-duga, nanti ada yang kurang nyaman," kata Bahyuni.


Hal serupa juga disampaikan Zaili Dose Hudaya, pengacara Rizky Febian lainnya yang juga menyarankan untuk tidak ikut berkomentar saat ini agar tidak menimbulkan polemik yang tidak nyaman untuk semua pihak.

"Ya itu biarin saja nanti jawabannya. Enggak usah kita komentar sekarang," kata Zaili.

Lina Jubaedah meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020) pagi dan dimakamkan pada Sabtu siang.


Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar makam ibu Rizky Febian, Lina Jubaedah, di Bandung untuk keperluan otopsi.

Otopsi terhadap jenazah mantan istri Sule itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Rizky Febian.

"Pihak keluarga ingin tahu kejelasan riwayat kematian Mama seperti apa," ucap Rizky saat ditemui kediaman Sule, di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020).



Hal senada diungkapkan komedian Sule. Ia mengatakan keluarga perlu mengetahui secara jelas penyebab kematian dari mantan istrinya tersebut.

"Kami melakukan ini untuk kejelasan kalau sudah jelas ini akibat dari lambung atau apa, ya sudah enggak ada apa-apa," kata Sule menambahkan.

Rizky mengatakan pelaporan ke polisi itu tidak berarti dia tidak ikhlas atas kepergian ibundanya.



"Kalaupun nanti setelah hasilnya dapat ya udah, kita menerima, mengikhlaskan semua. Bukan berarti dengan tindakan seperti ini kami tidak mengikhlaskan," kata Rizky.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan hasil otopsi akan diumumkan dua minggu ke depan.(kompas.com/Artikel Asli)

from Berita Heboh https://ift.tt/3a1ed8W
via IFTTT