Tampilkan postingan dengan label IFKNews Sekilas Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IFKNews Sekilas Politik. Tampilkan semua postingan

Vanessa Angel Serahkan Diri ke Rutan Pondok Bambu

10.43

Beritaterheboh.com -  Artis Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus narkoba. Tak ajukan banding, ia pun menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pantauan detikcom, Rabu (18/11/2020), Vanessa Angel datang ke Lapas Pondok Bambu dengan suaminya, Bibi Ardiansyah. Ia juga didampingin oleh kuasa hukumnya yang baru, Toddy Laga Buana.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kompak mengenakan pakaian putih. Keduanya juga memakai masker berwarna pink.

Mereka berdua tiba pukul 09.30 WIB. Setibanya di Lapas, Vanessa Angel tidak langsung masuk ke dalam hotel prodeo itu. Ia diminta untuk menunggu di ruang tunggu.

Sambil menunggu, Bibi Ardiansyah mencoba untuk menenangkan Vanessa Angel. Matanya berkaca-kaca sambil menatap Bibi Ardiansyah.

Dengan penuh sabar, Bibi Ardiansyah mengelus-ngelus kepala istri tercintanya itu. Keduanya saling berbicara satu sama lain dengan berbisik.

Seperti diketahui, Vanessa Angel dihukum bersalah atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap lantaran dalam jangka waktu tujuh hari setelah sidang vonis Vanessa Angel maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding.(detik.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/2KjGlvS
via IFTTT

Nyesek! Cerita Nasabah Maybank Solo, Tabungan 72 Juta Raib Tersisa Rp80 Ribu Usai Ponsel Hilang Sinyal

09.43

Beritaterheboh.com -  Berawal dari ponsel yang hilang sinyal, nasabah Bank Maybank di Solo, Candraning Setyo, mengaku kehilangan uang tabungannya. Uangnya raib senilai Rp 72.653.000 dan hanya tersisa Rp 80 ribu.

Cerita bermula pada Juni 2020. Saat itu nomor ponsel suami Candra tiba-tiba hilang sinyal. Nomor ponsel itu terhubung dengan internet banking bank tempat Candra menabung.

"Hari itu tiba-tiba ponsel hilang sinyal, tidak bisa telepon, menerima telepon, WA, tidak bisa dipakai sama sekali," kata salah seorang kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan saat dijumpai di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Timuran, Kota Solo, Senin (16/11/2020).

Beberapa hari setelah mengurus SIM Card di kantor provider di Purwosari, Solo, Candra kebetulan ingin mencetak rekening koran. Dari situ dia menyadari bahwa uangnya ludes.

"Ada lima transaksi aneh pada 11 Juni 2020, pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up (ke penyedia layanan keuangan digital) sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000," jelas Gading.

Setelah mengadu ke Maybank cabang Urip Sumoharjo tempatnya menabung, keluhan Candra ditanggapi dua bulan kemudian. Bank menganggap transaksi pada rekening Candra legal karena pelaku berhasil memasukkan user name dan password.

Padahal, kliennya mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Sebab rekening banknya tersebut memang difungsikan sebagai tempat penyimpanan, sehingga tidak banyak transaksi yang dilakukan.

"Artinya, klien kami tidak pernah meninggalkan jejak digital terkait data user name dan password-nya. Satu-satunya yang menyimpan data itu adalah pihak bank. Apakah sistem keamanannya lemah, atau ada oknum yang sengaja membobol data perbankan nasabah?" sebut Gading.

Terpisah, juru bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera, mengatakan masih menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi.

"Terkait transaksi nasabah yang disanggah, saat ini kami sedang dalam proses investigasi atas pengaduan tersebut," kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).

Dia juga mengingatkan agar nasabah waspada dalam menjaga kerahasiaan data. Termasuk pula kerahasiaan PIN dan pemilihan password yang kuat.

"Perlu kami ingatkan kembali kepada para nasabah yang menggunakan fasilitas internet dan/atau mobile banking agar senantiasa waspada dalam mengelola nomor telepon seluler yang digunakan dan menjaga kerahasiaan data seperti login, PIN, password, serta sandi TAC, untuk tidak disampaikan kepada siapa pun termasuk staf bank. Dan juga senantiasa membuat password yang kuat sehingga tidak mudah diketahui oleh pihak lain," pungkasnya.(detik.com/artikelasli)




from Berita Heboh https://ift.tt/2HakWUA
via IFTTT

2 Kakak Beradik Kompak Tipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar. Begini Modusnya

09.43

Beritaterheboh.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penipuan online yang dilakukan dua perempuan kakak beradik dengan memalsukan bukti transfer.

Adapun pelaku diketahui berinisial VI (33) dan VA (30) yang telah melakukan aksi penipuan sejak 2012.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari salah satu korban kepada pihak kepolisian.

Terakhir, pelaku VA melakukan serangkaian penipuan online pada 17 Mei 2020 dengan membeli suatu produk baju merek Giordano sebanyak 32 potong dengan total harga Rp 5,4 juta.

VA menyertakan bukti transfer yang ternyata palsu atau fiktif.

Esoknya, pada 18 Mei 2020, VI memesan produk baju merek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Dia juga menyertakan bukti transfer fiktif.

Penipuan itu akhirnya terungkap setelah pelapor melakukan pengecekan kepada unit keuangan pusat dan admin pusat di perusahaannya.

Pelapor mendapat konfirmasi bahwa tiga transaksi yang totalnya Rp 24,7 juta tidak masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.

Setelah pelapor mengonfirmasi ke nomor pelaku, ternyata nomor telepon pelapor telah diblokir oleh dua nomor WhatsApp pelaku.

Pelaku pun kerap mengganti nomor kontaknya setelah melakukan aksinya.

Mendapatkan laporan itu, Tim Subdit Cyber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan dua pelaku tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus kedua pelaku melakukan manipulasi data terhadap dokumen elektronik berupa bukti transfer palsu.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," ucap Erdi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (17/11/2020).

Menurut Erdi, keduanya kerap melakukan penipuan online secara bergantian.

"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," ucap Erdi.

Penipuan saat COD

Tak hanya secara online, keduanya pun melakukan penipuan dengan modus memesan barang dengan pembayaran langsung saat bertatap muka atau cash on delivery (COD).

Sebelum bertemu dengan penjual yang membawa barang yang dipesan, dua pelaku ini telah berkoordinasi sebelumnya melakukan penipuan dengan membawa kabur produk tersebut ketika mendapatkan barangnya.

Awalnya, salah satu pelaku memesan barang dan menjanjikan bertemu dengan penjual di suatu tempat secara acak.

Saat penjual sudah berada di tempat, salah satu pelaku lainnya kemudian menunggu di tempat alamat yang dituju dan mengaku sebagai adik atau teman pemesan barang.

Setelah mengambil paket, pelaku lalu pergi dan tidak kembali.

"Di sisi lain mereka berdua juga melakukan pencurian modus pesan barang secara COD," ucap Erdi.

Erdi menyebut bahwa kedua pelaku telah merugikan 92 pelaku usaha online dan offline yang terdata pihak kepolisian.

Korban merupakan pelaku usaha online, baik personal maupun perusahaan ternama yang ada di Kota Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Dalam sekali aksi, pelaku bisa memesan hingga 20 produk dan mengirim bukti pembayaran fiktif.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Keduanya terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Kompas.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/3kGUrDO
via IFTTT

2 Kakak Beradik Kompak Tipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar. Begini Modusnya

08.43

Beritaterheboh.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penipuan online yang dilakukan dua perempuan kakak beradik dengan memalsukan bukti transfer.

Adapun pelaku diketahui berinisial VI (33) dan VA (30) yang telah melakukan aksi penipuan sejak 2012.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari salah satu korban kepada pihak kepolisian.

Terakhir, pelaku VA melakukan serangkaian penipuan online pada 17 Mei 2020 dengan membeli suatu produk baju merek Giordano sebanyak 32 potong dengan total harga Rp 5,4 juta.

VA menyertakan bukti transfer yang ternyata palsu atau fiktif.

Esoknya, pada 18 Mei 2020, VI memesan produk baju merek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Dia juga menyertakan bukti transfer fiktif.

Penipuan itu akhirnya terungkap setelah pelapor melakukan pengecekan kepada unit keuangan pusat dan admin pusat di perusahaannya.

Pelapor mendapat konfirmasi bahwa tiga transaksi yang totalnya Rp 24,7 juta tidak masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.

Setelah pelapor mengonfirmasi ke nomor pelaku, ternyata nomor telepon pelapor telah diblokir oleh dua nomor WhatsApp pelaku.

Pelaku pun kerap mengganti nomor kontaknya setelah melakukan aksinya.

Mendapatkan laporan itu, Tim Subdit Cyber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan dua pelaku tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus kedua pelaku melakukan manipulasi data terhadap dokumen elektronik berupa bukti transfer palsu.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," ucap Erdi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (17/11/2020).

Menurut Erdi, keduanya kerap melakukan penipuan online secara bergantian.

"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," ucap Erdi.

Penipuan saat COD

Tak hanya secara online, keduanya pun melakukan penipuan dengan modus memesan barang dengan pembayaran langsung saat bertatap muka atau cash on delivery (COD).

Sebelum bertemu dengan penjual yang membawa barang yang dipesan, dua pelaku ini telah berkoordinasi sebelumnya melakukan penipuan dengan membawa kabur produk tersebut ketika mendapatkan barangnya.

Awalnya, salah satu pelaku memesan barang dan menjanjikan bertemu dengan penjual di suatu tempat secara acak.

Saat penjual sudah berada di tempat, salah satu pelaku lainnya kemudian menunggu di tempat alamat yang dituju dan mengaku sebagai adik atau teman pemesan barang.

Setelah mengambil paket, pelaku lalu pergi dan tidak kembali.

"Di sisi lain mereka berdua juga melakukan pencurian modus pesan barang secara COD," ucap Erdi.

Erdi menyebut bahwa kedua pelaku telah merugikan 92 pelaku usaha online dan offline yang terdata pihak kepolisian.

Korban merupakan pelaku usaha online, baik personal maupun perusahaan ternama yang ada di Kota Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Dalam sekali aksi, pelaku bisa memesan hingga 20 produk dan mengirim bukti pembayaran fiktif.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Keduanya terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Kompas.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/3kGUrDO
via IFTTT

Selidiki Dugaan Pidana di Hajatan MRS, Polda Metro Jaya Jelaskan Soal Tersangka

07.43

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)



Beritaterheboh.com - Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah pihak untuk mendengar klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Satu di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dicerca dengan 33 poin pertanyaan hingga menghabiskan waktu sembilan jam.

Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait perhelatan pernikahan putri HRS yang menimbulkan kerumunan massa di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (17/11/2020).

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Ade dikutip dari ANTARA.

Apabila ditemukan unsur pidana, lanjut Ade, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan. Petugas juga baru bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.

Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Pihak kepolisian sebelumnya juga mengungkap bakal memanggil Habib Rizieq untuk dimintai klarifikasi.(indozone.id)



from Berita Heboh https://ift.tt/2Uy6cSG
via IFTTT

Komisi II DPR 'Semprot' Anies karena Bandingkan Penanganan Massa MRS-Pilkada

08.43

Beritaterheboh.com - Komisi II DPR meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak berpikir linier soal perbandingan penanganan massa Habib Rizieq Syihab dengan Pilkada serentak 2020. Kedua hal itu dinilai tidak bisa dibandingkan.

"Memang tidak bisa dibandingkan. Makanya, jadi pejabat pemerintah itu kita berharap cara pikirnya jangan linier. Jika dibandingkan dengan Pilkada, di Peraturan KPU sudah dicantumkan tentang larangan berkerumun berikut sanksinya, sudah ada pengawasan dari Bawaslu dan aparat kepolisian," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Menurut Yaqut, masih banyak pelanggaran dalam Pilkada meski sudah diawasi dan diatur dalam PKPU. Yaqut pun menyindir soal 'keefektifan' surat berisi ancaman sanksi dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang dilayangkan kepada pihak Rizieq.

"Itu pun masih saja banyak terjadi pelanggaran. Lha ini hanya surat, yang kita nggak tahu apakah sampai nggak surat tersebut ke yang bersangkutan. Kalau sampai, dibaca nggak surat tersebut? Kan repot kalau yang begini dijadikan standar pencegahan penyebaran COVID," ujarnya.

Yaqut pun mempertanyakan sikap Anies terkait kerumunan di acara RHS. Menurutnya, Anies yang biasanya responsif terhadap masalah, justru tidak terlihat dalam menangani kerumunan acara RHS.

"Saya senang ketika di beberapa kesempatan, Gubernur Anies menekankan pada inovasi, responsif atas masalah, thinking out of the box, dan sebagainya. Tapi kenapa di kasus kali ini itu tidak muncul?" ucap Yaqut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jajarannya melakukan tindakan proaktif saat ada potensi keramaian massa Habib Rizieq Syihab. Lalu, Anies membandingkannya dengan penanganan Pilkada serentak 2020.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Tindakan proaktif yang disebut Anies salah satunya imbauan untuk menaati protokol kesehatan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara kepada HRS dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan, dan ini dilakukan oleh Jakarta," kata Anies.(detik.com)




from Berita Heboh https://ift.tt/3f3T9BV
via IFTTT