Beritaterheboh.com - Pesinetron Lidya Pratiwi telah menghirup udara bebas murni sejak November 2018 lalu. Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 14 tahun akibat kasus pembunuhan berencana. Kini namanya kembali mencuat ke publik. Dikabarkan ia telah mengganti namanya dari Lidya Pratiwi menjadi Maria Eleanor. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan bahwa Lidya Pratiwi mengajukan permohonan perubahan nama sejak tahun 2013. Di tahun itu pula, Lidya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang. "Jadi informasinya dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor. Itu aja yang kami ketahui," ucap Eko Ariyanto saat dihubungi kumparan, Selasa (9/6). Eko kemudian mengungkapkan alasan Lidya Pratiwi mengubah namanya menjadi Maria Eleanor. "Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," imbuh Eko. Sementara itu, menurut Eko, saat mengajukan permohonan penggantian nama, Lidya Pratiwi datang seorang diri dan tak didampingi oleh kuasa hukum. "Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," terang Eko. Banyak yang penasaran terkait nama baru Lidya Pratiwi. Sebagian orang menyebutkan bahwa perempuan berusia 33 tahun ini juga pindah agama. Eko pun angkat bicara mengenai hal itu. "Kalau yang diganti cuma nama, agama enggak (diganti). Waktu itu enggak diajukan mengenai agama yang sudah pindah, enggak disebutkan," ungkap Eko. "Jadi dia cuma mengajukan permohonan ganti nama dari nama tadi itu ke nama Maria, itu aja. Kalau yang masalah agama jadi mualaf, kan ada di medsos kan. Jadi yang diajukan ke pengadilan cuma ganti namanya aja," pungkas Eko Ariyanto.(kumparan.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2UtdW8Q
via IFTTT
Beritaterheboh.com - RS Paru akhirnya angkat bicara soal satu keluarga asal Pegirian, Surabaya membawa pulang paksa jenazah positif COVID-19 dari rumah sakit. Belakangan, video penjemputan jenazah itu beredar di aplikasi percakapan whatsapp. Dalam video yang berdurasi 1.13 menit itu tampak sekelompok orang membawa keluar jenazah yang didorong sendiri. Bahkan, jenazah itu ramai-ramai didorong bed milik rumah sakit. Pihak rumah sakit membenarkan memang benar menangani pasien tersebut dan saat meninggal, keluarga memaksa memulangkan jenazah itu. Pihaknya sudah mengetahui jika pasien tersebut positif COVID-19. Apalagi saat datang, kondisinya sesak nafas berat. "Pasien tersebut positif COVID-19. Apalagi saat datang, kondisinya sesak nafas berat. Waktu itu saat sudah meninggal mereka menyatakan menolak (Protokol COVID-19), jadi bermaksud mau membawa pulang," kata Kepala Rumah Sakit Paru dr Diah Retno kepada detikcom, Selasa (9/6/2020). Karena mendapat penolakan itu, pihak rumah sakit kemudian memberikan edukasi. Mendapat edukasi itu, keluarga setuju untuk dilakukan perawatan dengan protokol COVID-19 dan diberikan kesempatan untuk melihat jenazah ke ruang isolasi. "Nah setelah kami edukasi itu, dua putra putrinya itu setuju dan kami berikan kesempatan untuk melihat jenazah di ruang isolasi dengan APD lengkap didampingi kepala ruangan kami," ujarnya. Usai diantar melihat jenazah, kedua anggota keluarga tersebut mohon izin turun untuk menemui anggota keluarga yang sudah menunggu di bawah. Setelah melihat jenazah itu mereka keluar ruangan dan pamit ke bawah ingin menemui anggota keluarga lainnya. Saat itu juga sekelompok orang berjumlah 10 orang langsung menerobos ruang isolasi dan memaksa membawa pulang jenazah. Pihak rumah sakit bukannya tinggal diam. Sekuriti dan perawat sempat mau mencegah. Namun karena mendapat ancaman, sekuriti dan perawat akhirnya tak bisa berbuat apa-apa. Menurut Diah, penjemputan jenazah itu sendiri sudah direncanakan. "Waktu ke bawah rupanya keluarga ini sudah menyiapkan (rencana) membawa paksa pulang (jenazah), sepertinya. Soalnya beberapa saat mereka turun usai melihat jenazah kemudian ada serombongan keluarga pasien menerobos masuk ke ruang isolasi khusus kami," beber Diah. "Saat itu petugas keamanan dan perawat kami juga tidak bisa menghalangi karena diancam. Kemudian mereka membawa keluar paksa jenazah," tandas Diah. Satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif COVID.(detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2XI3tIy
via IFTTT