Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google

09.31
Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google
link : Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google

Baca juga


Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google

Liputan6.com, Jakarta - Australia mengatakan akan membentuk badan khusus yang bertugas untuk mengawasi Facebook dan Google. Badan ini akan menjadi yang pertama di dunia.

Alasan di balik pembentukan badan ini tak lain sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan Facebook dan Google yang beberapa tahun ini menjadi penyebab sejumlah masalah, mulai dari berita palsu hingga ujaran kebencian.

Menurut politikus Australia Josh Frydenberg, denda USD 5 miliar yang Amerika Serikat tetapkan ke Facebook bulan ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menangani masalah semacam ini.

"Perusahaan-perusahaan ini adalah yang paling kuat dan bernilai di dunia," kata Frydenberg, yang juga merupakan Wakil Ketua Partai Liberal Australia, sebagaimana dikutip Reuters, Selasa (30/7/2019).

Perusahaan-perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook, menurut Fyrdenberg, "perlu dimintai pertanggungjawaban dan kegiatan mereka harus lebih transparan."

2 dari 3 halaman

Facebook Bayar Denda

Selain itu, juga dilaporkan bahwa Australia akan membentuk badan turunan dari Komisi Persaingan dan Konsumen (ACCC).

Lebih lanjut disebutkan bahwa badan ini akan bertugas meneliti bagaimana perusahaan teknologi menggunakan algoritmanya dalam mencocokkan iklan dengan target pengguna.

Badan ini merupakan salah satu dari 23 rekomendasi di dalam laporan ACCC. Rekomendasi lainnya termasuk memperkuat undang-undang privasi, perlindungan untuk media dan kode etik yang memerlukan persetujuan regulator untuk mengatur bagaimana perusahaan teknologi mendapat untung dari konten pengguna.

Rencananya gagasan ini akan diuji publik selama 12 pekan.

3 dari 3 halaman

Facebook Bayar Denda Rp 70 Triliun

Diwartakan sebelumnya, Facebook setuju membayar denda sebesar USD 5 miliar atau setara Rp 70 triliun kepada Federal Trade Commision AS. Sanksi denda ini diberlakukan kepada Facebook sebagai hukuman atas kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu lalu.

Angka tersebut merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan FTC pada perusahaan teknologi. 

Selain CEO Facebook Mark Zuckerberg, penyelesaian denda ini disaksikan oleh petugas kepatuhan lain yang ditunjuk. Tujuannya untuk menyatakan bahwa Facebook benar-benar mengambil langkah untuk melindungi privasi pengguna.

Pemerintah AS juga menghilangkan sebagian kendali Zuckerberg atas keputusan privasi dengan membentuk komite privasi independen dari dewan direksi perusahaan.

"Meski telah berulang kali berjanji kepada miliaran pengguna di seluruh dunia bahwa Facebook mampu mengontrol data pribadi, Facebook malah mengecewakan konsumen," kata Ketua FTC Joe Simons.

Denda yang dijatuhkan pada Facebook tersebut, kata Simons, bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga dimaksudkan untuk mengubah budaya privasi Facebook. Tujuannya untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran selanjutnya. 

(Why/Ysl)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2OoAFlH
July 30, 2019 at 07:30AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2OoAFlH
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google

Sekianlah artikel Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Australia Bentuk Badan Pengawas Facebook dan Google dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/07/australia-bentuk-badan-pengawas.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar