Judul : Larangan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban
link : Larangan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban
Larangan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban
Liputan6.com, Tanah Bumbu - Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melarang seluruh masyarakat "Bumi Bersujud" khusunya panitia Hari Raya Kurban 1440 Hijriah menggunakan kantong plastik saat membagikan daging.
Dilansir dari kantor berita Antara, larangan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : B/660.1/4294/DLH-PSLB3.1/VIII/2019.
"Ditandatangani oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Ready Kambo tertanggal 9 Agustus 2019," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tamah Bumbu, Rahmat, di Batulicin, Sabtu (10/08/2019).
Larangan ini adalah langkah serius pemeritah daerah, dalam memberikan keamanan peredaran makanan, khusunya daging kurban saat diedarkan kemasyarakat yang menerimanya.
Mengingat, kantong plastik khususnya yang warna hitam merupakan hasil olahan limbah yang tidak di ketahui asal usulnya, bisa saja dari bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, limbah logam berat, hingga kotoran hewan atau manusia sehingga sangat berbahaya apabila digunakan sebagai pembungkus makanan.
Bukan hanya itu, larangan penggunaan kantong plastik di Tanah Bumbu sebagai langkah dalam mengurangi limbah atau sampah yang di hasilkanndari plastik, sebab limbah tersebut tidak mudah terurai bahkan hingga ratusan tahun.
Sebagai pengganti larangan penggunaan plastik, masyarakat atau panitia kurban disarankan untuk mengunakan wadah yang ramah lingkungan seperti bakul yang terbuat dari anyaman bambu, bakul dari anyaman purun atau daun pisang yang mudah dijumpai di sekitar kita.
Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, panitia senantiasa dapat memperhatikan tahapan tahapan proses pemotongan hewan tersebut dengan memperhatikan kebersihan tempat dan alatnya.
Bukan hanya itu, panitia kurban juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat yang memebagikan daging kurban dengan menjelaskan bahwa, pengoladaging kurban jangan dicuci ketika akan disimpan, karena bakteri dari air akan masuk kedalam daging.
"Daging boleh dicuci manakala daging hendak dimasak saja," tulis Antara mengutip Kepala Dinas Lingkungan Hidup tanah Bumbu.
Lanjut dia, daging disimpan dalam frezer supaya tidak busuk. Simpan daging dalam wadah untuk sekali masak.
"Daging kurban yang sudah dicairkan dari freezer jangan masukkan dalam freezer lagi karena rawan tercemar bakteri," pungkasnya.
Simak video pilihan berikut:
https://ift.tt/2KGxHUC
August 11, 2019 at 07:00AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2KGxHUC
via IFTTT
Demikianlah Artikel Larangan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban
Anda sekarang membaca artikel Larangan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/08/larangan-kantong-plastik-untuk-wadah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar