Beritaterheboh.com - Proyek pembangunan Light Rapid Transit (LRT) fase 2A rute Pulogadung-Kebayoran Lama dibatalkan. Alasannya, karena proyek ini dianggap tumpang tindih dengan garapan LRT milik Pemerintah Pusat. Pembatalan ini diungkap oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI. LRT koridor Timur-Barat ini dibatalkan langsung oleh Pemerintah Pusat sendiri. Pemerintah Pusat disebutnya tengah mengerjakan proyek MRT dengan koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja. Proyek ini yang dianggap tumpang tindih dengan pembangunan LRT fase 2A milik Dinas Perhubungan DKI. Selain masalah proyek yang bertabrakan, Proyek Pemprov DKI ini dinilai Gilbert tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Nomenklatur rencana pembangunan LRT disebutnya tidak ada dalam peta rencana struktur ruang. Gilbert lantas menyesalkan adanya kejadian ini. Menurutnya, pihak Pemprov tidak melakukan kajian yang matang sehingga tidak sinergi dengan proyek milik Pemerintah Pusat. "Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ujar Gilbert di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020). Perencanaan ini juga disebutnya tidak Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Akhirnya, Pemerintah Pusat menganggap proyek ini melanggar aturan itu dan dibatalkan. Padahal, menurutnya pembangunan transportasindi Jakarta juga harus mengacu pada RITJ. Karena itu ia menilai Pemprov DKI kurang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam perencanaannya. "Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi, semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ, " jelasnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun rute atau trase baru LRT. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, rute baru itu mencakup Pulogadung-Kebayoran Lama. Menurutnya, trase itu termasuk dari usulan 27 koridor baru LRT. Sejauh ini, rute yang sudah mulai dibangun adalah Kelapa Gading-Velodrome dan Kelapa Gading Jakarta International Stadium (JIS). "Kami akan melakukan akselerasi untuk yang koridor duanya itu dari Pulogadung ke Tanah Abang-Kebayoran Lama," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019). Syafrin menjelaskan trase ini masih dalam tahap perencanaan administrasi. Ia menargetkan seluruh dokumen selesai tahun depan. Meski demikian, ia sudah merencanakan jalur mana saja yang akan dilewati oleh LRT ini.(suara.com/Artikel Asli)
from Berita Heboh https://ift.tt/2Upc2qK
via IFTTT
Beritaterheboh.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Soalnya, daerah itu adalah daerah ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat jadi Gubernur DKI Jakarta. "Itu lahan pinggir kali. Ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong, (tanah kosong) dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman, era Ahok relokasi, bersihkan mau jadi RTH," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, Saat dihubungi, Selasa (4/2/2020). Namun, setelah dibebaskan oleh Ahok di akhir masa jabatannya, pembangunan RTH tidak dilakukan. Malah, terjadi pembangunan proyek di lokasi tersebut. "RTH itu, oleh JakPro dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dibangun area bisnis, rencana kuliner dan dijualbelikan," ucap Gembong. Kuliner yang dimaksud bukanlah sentra atau pusat pedagang kaki lima (PKL). Gembong mengaku masih maklum kalau untuk PKL. "Bukan PKL, bukan kelas itu, orang per meter dijual Rp 60 juta. Bukan PKL, kalau PKL rada mendingan. Brosur ada Rp 24 juta, termahal Rp 60 juta per meter persegi," kata Gembong. Saat kunjungan ke lapangan pada Senin (3/2), di lokasi terpampang pengumuman proyek. Menurut Gembong, di pengumuman itu, proyek sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Ada IMB-nya. Luar biasa, saya terkagum-kagum ada IMB. Di RTH ada IMB-nya. Plang IMB ada," kata Gembong. Menurut Gembong, proyek itu sempat dihentikan pada 2018. Gembong meminta agar proyek ini dipastikan berhenti dan dikembalikan ke fungsi RTH. "Sudah dua kali datang. Izin 2018, 2018 kita datang sama Ketua DPRD stop, minta berhenti, eh sekarang mulai lagi," kata Gembong. "Saya minta, wali kota saya telpon, saya tanya, 'Ini apa?' 'RTH Pak,' Ya sudah kita minta kembalikan ke fungsinya sajalah. Fungsi RTH, ya sudah," ujar Gembong. Gembong juga secara khusus menyorot Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut Gembong, Anies seharusnya melakukan pengawasan menyeluruh sehingga lahan untuk RTH tidak dijadikan lahan bisnis. "Kalau Gubernur nggak ngawasin, apa kerjanya?" kata Gembong.(detik.com/Artikel Asli)
from Berita Heboh https://ift.tt/2uYCkVY
via IFTTT