Beritaterheboh.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian. Salah satunya dengan keringanan untuk nasabah kredit dengan penundaan pembayaran, perpanjangan jangka waktu hingga keringanan lainnya. Tak hanya perbankan, keringanan ini juga akan diberikan oleh perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan. OJK telah merilis perusahaan pembiayaan mana saja yang akan menawarkan keringanan kepada nasabah. Berikut daftarnya: Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan jika anggotanya akan memberikan restrukturisasi tersebut. APPI juga telah mensyaratkan kepada nasabah yang akan mendapatkan keringanan yakni nasabah terkena dampak langsung Covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Nasabah juga harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Lalu nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. Lalu nasabah juga harus menjadi pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kriteria lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan. Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama. Untuk nasabah yang tidak terdampak wabah corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Hal ini agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Berikut daftar perusahaan leasing yang memberikan keringanan : - FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan. - WOM Finance akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. - Mandiri Tunas Finance memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan. - CSUL Finance memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran. Daftar Bank Bank juga jadi salah satu lembaga keuangan yang memberikan keringanan untuk nasabah yang terdampak Covid 19. Dimulai dari bank-bank milik negara yang siap memberikan keringanan. Bank-bank lain juga mengikuti arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan nasabah. Namun bank juga memberlakukan sejumlah syarat untuk nasabah yang ingin mendapatkan perpanjangan jangka waktu angsuran hingga penundaan pembayaran cicilan. Mulai dari bank umum konvensional, bank pembangunan daerah hingga bank perkreditan rakyat (BPR) juga menawarkan keringanan tersebut. Bank Umum Konvensional Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN) PaninBank PermataBank BTPN DBS Bank Index Bank Ganesha NOBU Bank Victoria Bank Jasa Jakarta bank bjb Bank BPD Bali Bank NTT Bank Sumut Bank Sumselbabel Bank Jateng BPR Lugas Ganda BPR Talenta Raya Bank Syariah Bank syariah juga ikut serta dalam menawarkan keringanan ini untuk nasabahnya. Misalnya PT BNI Syariah juga memberikan keringanan untuk nasabahnya yang terdampak Covid 19. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan keringanan ini tergantung masing-masing bank. Berikut daftarnya: Bank Syariah Mandiri BNI Syariah Bank Syariah Bukopin Bank NTB Syariah PermataBank Syariah Bank Muamalat Bank Mega Syariah Bank bjb Syariah BRI Syariah BTPN Syariah Bank Net Syariah detik.com/artikel asli
from Berita Heboh https://ift.tt/2WZhhyk
via IFTTT
Beritaterheboh.com - Rumah sakit-rumah sakit di negara bagian New York, Amerika Serikat mulai kewalahan menghadapi para pasien terinfeksi virus corona yang terus berdatangan dan sistem kesehatan yang nyaris mencapai kapasitas. Seorang dokter di New York, Shamit Patel mengatakan bahwa rumah sakit kini bersiap untuk yang terburuk dalam beberapa hari ke depan. Dia pun berharap dirinya tak akan terpaksa memilih mana pasien coronavirus yang akan dirawat. Sebagai contoh, sekitar 10 hari yang lalu, hanya separuh dari pasien-pasien penyakit dalam di Rumah Sakit Beth Israel yang telah berumur 46 tahun -- salah satu rumah sakit Mount Sinai di Manhattan -- yang menderita penyakit COVIFD-19. Namun pekan lalu, sebanyak 85-90 persen pasien yang masuk diketahui terinfeksi virus corona. "Kami sudah berhenti menemukan pasien reguler. Rumah sakit penuh dengan pasien coronavirus," ujar Patel seperti dikutip kantor berita AFP, Rabu (1/4/2020). "Kami belum over kapasitas, namun kami memperkirakan bahwa rumah sakit akan over kapasitas," imbuhnya. Gelombang pasien COVID-19 di Rumah Sakit Beth Israel sejalan dengan lonjakan cepat kasus virus corona di New York City, yang melonjak dari 463 kasus dua pekan lalu menjadi 36 ribu kasus pada Senin (30/3) waktu setempat lalu. "Dengan tingkat yang saya lihat, puncaknya bisa pada akhir pekan ini hingga pekan depan," kata Patel. Patel mengatakan bahwa di bawah tekanan yang ekstrem ini, dirinya telah bersiap untuk yang terburuk. Baginya, yang terburuk bisa saja situasi yang mirip dengan yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu di Italia, di mana sistem kesehatan begitu kewalahan sehingga tak bisa lagi merawat semua pasien. Menurut data terbaru CNN, sebanyak 811 kematian baru dilaporkan dalam waktu 24 jam terakhir. Total jumlah korban meninggal akibat virus Corona di AS saat ini mencapai 3.815 orang. Jumlah ini tercatat melebihi jumlah korban meninggal dalam tragedi 9/11 yang mencapai lebih dari 2.900 orang. Sementara itu, jumlah total kasus virus Corona di AS kini mencapai 184.343 kasus. Jumlah tersebut tersebar di seluruh 50 negara bagian AS ditambah Washington DC dan sejumlah wilayah AS lainnya. Nyaris separuh dari jumlah tersebut ada di negara bagian New York, yang kini menjadi pusat penyebaran virus Corona di wilayah AS. Pakar medis Gedung Putih sebelumnya memprediksi bahwa sekitar 100 ribu hingga 200 ribu orang bisa meninggal akibat virus corona di AS, meskipun langkah-langkah tegas telah diambil pemerintah federal maupun negara bagian.(detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/3dGF9Nr
via IFTTT
Beritaterheboh.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP tersebut mengatur soal prosedur penetapan PSBB dan syarat-syaratnya. Dilihat detikcom, Rabu (1/4/2020), PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut isi lengkap PP tersebut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 2 (1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pasal 3 Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pasal 4 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.(detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2X0YtyO
via IFTTT