Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona

10.17
Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona
link : Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona

Baca juga


Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona


Beritaterheboh.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP tersebut mengatur soal prosedur penetapan PSBB dan syarat-syaratnya.

Dilihat detikcom, Rabu (1/4/2020), PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut isi lengkap PP tersebut:



Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 2

(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.


(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pasal 3

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.


Pasal 4

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.(detik.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/2X0YtyO
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona

Sekianlah artikel Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Corona dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/04/ini-isi-lengkap-pp-pembatasan-sosial.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar