Judul : Dituding Sitti Hikmawatty Soal Gratifikasi ke KPK, Ini Penjelasan Ketua KPAI
link : Dituding Sitti Hikmawatty Soal Gratifikasi ke KPK, Ini Penjelasan Ketua KPAI
Dituding Sitti Hikmawatty Soal Gratifikasi ke KPK, Ini Penjelasan Ketua KPAI
Beritaterheboh.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto mengaku hanya melapor ke KPK, dan membantah mengembalikan barang gratifikasi ke KPK seperti tudingan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
"Bukan mengembalikan barang tapi melaporkan satu bingkisan sajadah kepada KPK menjelang hari raya sekitar senilai Rp 250 ribu,” kata Susanto saat dihubungi, Ahad, 26 April 2020. Menurut dia, pelaporannya diapresiasi KPK dan Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam pembelaannya atas usul pemberhentian dirinya secara tidak hormat yang diumumkan Susanto pada Rabu lalu, 22 April 2020, Sitti mengatakan ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua KPAI itu.
Salah satu tudingannya adalah Susanto pernah mengembalikan barang yang diduga merupakan pemberian atau gratifikasi, kepada KPK. Selain itu, ia juga menyebut Susanto bersama Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati melakukan maladministrasi dan melampaui wewenang disertai pengeluaran anggaran di luar pagu.
Sitti Hikmawatty mengaku dijadikan musuh bersama di lingkungan internal KPAI karena mencoba mengingatkan mereka atas maladministrasi itu. "Belum lagi minimnya kemampuan kepemimpinan mereka menjadikan rentan terhadap tekanan yang masuk yang berdampak pada pilihan kebijakan.”(tempoco/artikelasli)
from Berita Heboh https://ift.tt/3eXsczt
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Dituding Sitti Hikmawatty Soal Gratifikasi ke KPK, Ini Penjelasan Ketua KPAI
Sekianlah artikel Dituding Sitti Hikmawatty Soal Gratifikasi ke KPK, Ini Penjelasan Ketua KPAI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dituding Sitti Hikmawatty Soal Gratifikasi ke KPK, Ini Penjelasan Ketua KPAI dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/04/dituding-sitti-hikmawatty-soal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar