Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi

09.50
Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi
link : Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga


Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi


Beritaterheboh.com - Camat berinisial UL di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama oleh warganya yang tak terima dibubarkan saat sholat Jumat beberapa waktu lalu. Kepolisian pun tengah mendalami laporan tersebut.

"Baru kita dalami," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi detikcom, Kamis (30/4/2020).


Ibrahim mengatakan, dari pendalaman sementara, sejauh ini belum ditemukan unsur pidana dari insiden pembubaran tersebut. Pasalnya, aksi sang Camat saat itu atas dasar rasa khwatir jika warganya akan tertular virus Corona yang sedang mewabah, bukan bermaksud menodai agama.

"Di pendalaman awal, niatnya bukan pencemaran agama, dia melakukan pembubaran itu dengan niat menyelamatkan warga dari wabah COVID. Jadi niatnya saja sudah bagus itu kok," ujar Ibrahim.

Namun, Ibrahim mengungkapkan saat ini Polres Parepare masih terus melakukan pendalaman terkait laporan warga itu. Dia menyebut sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan.

"Baru saksi-saksi yang diperiksa keterangannya tapi bukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan), baru interogasi awal. Kemarin kata Kapolres ada 4 orang jemaah (yang dimintai keterangan)," ucap Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, Camat berinisial UL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi usai membubarkan sholat Jumat di masjid setempat. UL dilaporkan dengan tuduhan penodaan agama.

Laporan ini merupakan buntut dari insiden pembubaran yang diduga dilakukan Camat UL terhadap warga yang sedang sholat Jumat di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu. Sang Camat melakukan pembubaran karena khwatir warga akan terinfeksi virus Corona.

Namun belakangan ada warga yang tidak puas dengan aksi sang Camat dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Aksi sang camat ini juga sempat ramai beredar di media sosial.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/3bQwS83
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi

Sekianlah artikel Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Camat di Pare-pare Dipolisikan Gegara Bubarkan Sholat Tarawih, Ini Penjelasan Polisi dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/04/camat-di-pare-pare-dipolisikan-gegara.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar