Equityworld Futures Pusat :Harga emas berkali-kali tembus rekor tertinggi di saat terjadinya pandemi corona. Hal itu terjadi ketika instrumen investasi lainnya tertekan oleh wabah corona. Lantas apakah sekarang waktu yang tepat untuk menjual logam mulia tersebut?
Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai justru sekarang waktu yang pas untuk tetap melanjutkan investasi emas.
"Kalau menurut saya ini ada tren yang memang saat yang tepat untuk melakukan pembelian emas secara besar-besaran gitu," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya emas dianggap sebagai komoditas investasi yang aman di tengah kepanikan masyarakat terhadap virus Corona. Kepanikan tersebut memicu naiknya harga emas.
Equityworld Futures Pusat :"Harga emas memang dipengaruhi beberapa faktor ya. Pertama kan memang kepanikan ya. Kepanikan investor di hampir seluruh dunia untuk menyimpan asetnya di emas ya karena dianggap aman gitu," jelasnya.
Equityworld Futures
Bhima juga menilai harga emas yang sudah tinggi akan sulit kembali ke harga sebelumnya. Jadi walaupun misalnya nilai dari emas turun tidak akan terlalu signifikan.
"Kemudian emas itu kalaupun turun susah kembali ya. Misalkan ke level satu tahun yang lalu. Jadi kalau turun pun ada koreksi, koreksinya tidak terlalu dalam. Jadi trennya memang harga emas akan terus mengalami kenaikan," tambahnya.
Beritaterheboh.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020. Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19. Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. "Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020). Setidaknya ada tujuh poin langkah-langkah yang diperintahkan Kapolri terhadap Kabareskrim Polri dan Kapolda dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020. Berikut poin-poinnya;
Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing;
Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil;
Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19:
Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat;
Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan;
Melaksanakan penegakan hukum secara tegas;
Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
Terkait itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono membenarkan adanya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
"Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).(suara.com/artikel asli)
from Berita Heboh https://ift.tt/2X8nckZ
via IFTTT