Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya

09.56
Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya
link : Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya

Baca juga


Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya


Beritaterheboh.com -  Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Setidaknya ada tujuh poin langkah-langkah yang diperintahkan Kapolri terhadap Kabareskrim Polri dan Kapolda dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020. Berikut poin-poinnya;



  1. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing;
  2. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil;
  3. Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19:
  4. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat;
  5. Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan;
  6. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas;
  7. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
  8. Terkait itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono membenarkan adanya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.


"Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).(suara.com/artikel asli)



from Berita Heboh https://ift.tt/2X8nckZ
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya

Sekianlah artikel Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapolri Terbitkan 8 Poin Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona. Ini Isinya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/04/kapolri-terbitkan-8-poin-aturan-tindak.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar