上川隆也が25年以上追い続ける2人の偉大な“父親”とは? - アエラドット 朝日新聞出版

上川隆也が25年以上追い続ける2人の偉大な“父親”とは? - アエラドット 朝日新聞出版

11.53

当Webサイトの改善のための分析や広告配信・コンテンツ配信等のために、CookieやJavascript等を使用してアクセスデータを取得・利用しています。これ以降ページを遷移した場合、Cookie等の設定・使用に同意したことになります。

Cookie等の設定・使用の詳細やオプトアウトについては、朝日新聞出版公式サイトの「アクセス情報について」をご覧ください。

Let's block ads! (Why?)



"以上" - Google ニュース
April 12, 2020 at 09:30AM
https://ift.tt/3b5GQSS

上川隆也が25年以上追い続ける2人の偉大な“父親”とは? - アエラドット 朝日新聞出版
"以上" - Google ニュース
https://ift.tt/2Oh2Twi
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Tak Ditolak Seperti di Indonesia, Jenazah Korban Corona di Madinah Dimakamkan dengan Cara yang Mulia

11.02

Beritaterheboh.com - Berbeda dengan Indonesia, Madinah justru memuliakan jenazah korban Covid-19 dengan cara ini.

Saat ini di Indonesia sedang ramai kasus penolakan jenazah korban virus corona.

Tak hanya pasien, jenazah para tenaga medis yang ikut gugur lantaran tertular virus Covid-19 pun terang-terangan ditolak untuk dimakamkan.

Berbeda dengan Madinah, di negara ini jenazah korban virus corona justru diperlakukan dengan begitu mulia.


Tak hanya caranya, jenazah korban Covid-19 ini juga mendapatkan tempat pemakaman yang istimewa.

Kondisi ini begitu kontras dengan penolakan jenazah perawat positif virus corona di Ungaran, Jawa Tengah.


Proses pemakaman pasien virus corona lewat tengah malam (Dokumentasi istimewa via Surya.co.id)

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang tersebut ditolak warga saat hendak dimakamkan di TPU Sewakul, Ungaran.

Alhasil makam yang sudah digali tersebut tidak jadi dipakai.

Jenazah perawat korban corona tersebut akhirnya dimakamkan di komplek makam keluarga DR Kariadi Kota Semarang.

Tak hanya itu, ada pula kasus serupa yang tak kalah mengiris hati.

Kasus ini sempat viral dan video yang beredar sempat heboh di media sosial.

Dalam rekaman yang terlihat, sekumpulan warga di sebuah wilayah di Provinsi Jawa Tengah menolak jenazah korban virus corona di kawasan tempat tinggal mereka.

Ambulans yang tampak mengangkut jenazah juga dipaksa putar balik oleh para warga yang tidak terima.


Hingga petugas yang mengangkat peti mati jenazah pasien virus corona dilempari batu oleh para warga.




dok. twitter/gepreksapi, Penduduk Madinah yang memuliakan jenazah


Pemandangan ini tentu saja sangat miris, apalagi jenazah adalah petugas medis yang merupakan pahlawan yang gugur di medan pertempuran setelah berjuang melawan virus corona.

Oleh sebab itu mari kita menengok perbedaan bagaimana perlakuan jenazah korban virus corona di negara lain.

Misalnya di Madinah ini seperti dikutip dari Nova Online.

Jenazah pasien virus corona di Madinah justru dimuliakan dengan sangat baik, dan diperlakukan dengan sangat istimewa.

Mereka yang meninggal akibat Covid-19 dimakamkan dekat dengan keluarga dan sahabat Nabi Muhammad SAW. 


Menukil dari Nova yang dikutip dari akun twitter @gepreksapi menceritakan bagaimana prosesi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Madinah.

Dia menuliskan, "Di sini Madinah, mereka wafat karena wabah ini begitu dimuliakan, dikuburkan di pemakaman Baqi di samping masjid Nabawi, bersampingan dengan makam Sahabat Nabi Shallallahu'alaihi wasallam."


Setelah itu dituliskan pula soal dosa yang mungkin telah terampuni karena berperang melawab wabah virus corona.

"Saudara muslim kita yang wafat karena corona, bisa jadi dosa-dosanya telah diampuni oleh Allah, bahkan bisa jadi mereka diterima sebagai syahid di sisi-Nya."

Sementara akun itu juga menjelaskan situasi berbeda justru terjadi di Indonesia.


"Di saat semua saling respect berbagi dan memberi empati,sebagian orang di planet lain justru mengotori suasana ini dengan kedzaliman, menolak jenazah saudar-saudaranya."

"Kita yang dijauhkan oleh Allah dari kejahilan tersebut, banyak-banyak bersyukur kepada Allah."

Dalam cuitannya, akun tersebut juga menjelaskan bahwa foto yang diterimanya itu diperoleh dari temannya yang tinggal di Madinah.

"guys dibaca yaa. Ini story tmnku yg tinggal di madinah:)," cuitnya di Twitter.

Sementara itu, ulama Indonesia Abullah Gymastiar atau Aa Gym juga menyoroti hal itu, dengan meminta masyarakat tidak membuat stigma buruk karena protokol pemakaman sudah sesuai dengan prosedur yang dianjurkan WHO.

Tribunnews.com


from Berita Heboh https://ift.tt/34up9tp
via IFTTT
数々の美女と…玉木宏 キスシーンは「握手と一緒」 思い出のキスはあのドラマ(スポニチアネックス) - Yahoo!ニュース

数々の美女と…玉木宏 キスシーンは「握手と一緒」 思い出のキスはあのドラマ(スポニチアネックス) - Yahoo!ニュース

10.53

 俳優の玉木宏(40)が11日放送の関西テレビ「おかべろ」(後2・28)に出演、キスシーンのエピソードを語った。

 玉木はこれまで数々の人気女優とキスシーンを演じてきた。MCで大河ドラマ「麒麟がくる」に出演中のナインティナイン・岡村隆史(49)が興味津々に「どうなの?」と聞くと、「最近はなんとも思わなくなった。フツーのシーンと変わらない感じ」と淡々と答えた。

 「そんなにしてしまったっていうことでしょ!」と、うらやましそうに声を張り上げた岡村は「正直なところメチャクチャ、キスシーンあったで」と、玉木の過去のキスシーンの相手役として綾瀬はるか、宮崎あおい、波瑠、菅野美穂らの名前をあげた(番組調べ)。

 玉木が「いまは握手と一緒くらい」と、キスシーンでも緊張しないことを明かすと、岡村は「えーっ!」と仰天。もうひとりのMC、ノンスタイルの石田明(40)は「それはそれで不幸でしょ。僕らはバックバクですよ」と突っ込んだ。

 岡村は「キスシーンの後、家に帰ったら“きょうチューしたな”と考えたりするでしょ。ほんとのこと言うてくださいよ。ちょっと好きになるでしょ」と“妄想”。これに対し、玉木は「20代のころはありましたけど、20代後半にはなかったと思う。スタッフが見ている中ですから、そんな感情にはならない」と笑顔で返した。

 ただし「気は遣う」と玉木。シーンの撮影が終わっても「自分の唇をふけないとか。(相手の女優が)見てたら失礼にあたるかなと思う」と明かしたほか、「(撮影では)女優さんの顔を隠さないように向きを考えたりする」と苦労を語った。

 印象に残っているキスとしては、「のだめカンタービレ」(フジテレビ)で共演した「上野樹里ちゃん」とパリの芸術橋上で抱擁した名シーンをあげ、「すごい景色の中で。思い出に残ったなあ」と回想した。岡村は「海外ロケでしょ。最高ですやん。なんか不満あるんですか、それで?」と、なぜかキレ気味に反応。石田に「なんで怒ってんの?」と呆れられていた。

【関連記事】

Let's block ads! (Why?)



"一緒に来る" - Google ニュース
April 11, 2020 at 07:39PM
https://ift.tt/2JWzchx

数々の美女と…玉木宏 キスシーンは「握手と一緒」 思い出のキスはあのドラマ(スポニチアネックス) - Yahoo!ニュース
"一緒に来る" - Google ニュース
https://ift.tt/2tj0gCV
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
宮城)台風19号から半年 丸森町の被災者たちは - 朝日新聞社

宮城)台風19号から半年 丸森町の被災者たちは - 朝日新聞社

10.09

 宮城県丸森町は昨年10月の台風19号で街中が水没し、集落の孤立も相次いだ。寒さが和らぎ、かつての日常を取り戻そうとする被災者たち。「やれることから」と前を向く人もいれば、先行きの不安を断ち切れない人もいる。被災者たちのこの半年は――。

 「やれることからやっていくしかないよ」。町中心部から約15キロ離れた山あいの筆甫(ひっぽ)地区で農業を営む目黒啓治さん(71)は、吹っ切れたように話す。

 台風19号の豪雨で、地区では24時間の雨量が観測史上最大の588ミリを記録した。自宅そばを流れる川には大量のガレキが押し寄せ、用水路が壊れて、農機具も使えなくなった。毎年耕していた8アールの田んぼには泥があふれ、「もう一生、だめなんじゃないか」と落胆した。

 住民約500人の半数が65歳…

Let's block ads! (Why?)



"被災者" - Google ニュース
April 12, 2020 at 09:00AM
https://ift.tt/3edY4z7

宮城)台風19号から半年 丸森町の被災者たちは - 朝日新聞社
"被災者" - Google ニュース
https://ift.tt/2GlMulZ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya

10.01

Beritaterheboh.com - Dua orang narapidana asal Surabaya yang baru saja bebas karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, kembali dibekuk polisi usai melakukan aksi kejahatan.

Yayan Dwi Kharismawan (23) dan Moch Bachri (25) yang baru bebas dari Lapas Lamongan kembali dijebloskan ke penjara usai tertangkap menjambret.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban Dwi Yatiningsih (47) melintas di Jalan Raya Darmo. Kemudian, dua tersangka bersama dua temannya yang lain memepet korban dan merampas tasnya, pada pukul 04.30 WIB dini hari, Kamis (9/4).

"Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka yang berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan," ujar I Made, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).

Seperti diketahui, Kemenkumham baru saja membebaskan 36.554 narapidana melalui program asimilasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19). Namun hal itu justru disalahgunakan oleh kedua pelaku tersebut.

Saat kejadian, kata Made, polisi dan warga yang berada di sekitar wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran. Bachri serta Yayan berhasil diringkus. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Tegalsari.

"Polisi dan warga yang tahu berhasil menangkap kedua tersangka. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," katanya.

"Dua pelaku merupakan residivis yang baru keluar pada 3 April 2020. Dia terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya," kata dia.

Saat ditangkap, keduanya, kata Made, sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya dua timah panas pun bersarang di kaki mereka. Kini mereka terancam dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (frd/ain/cnnindonesia/artikel asli)

from Berita Heboh https://ift.tt/2XpYrAR
via IFTTT

Ini Isi Lengkap Permenhub soal Pengendalian Transportasi Saat Pandemi Corona

10.01

Beritaterheboh.com -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat wabah virus Corona. Dalam aturan tersebut sepeda motor pribadi, ojek pangkalan dan ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun harus mengikuti protokol kesehatan.

"Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan di situ. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi makanya ada kata-kata pelayanan masyarakat maupun pribadi itu boleh mengangkut penumpang. Di situ ada persyaratannya," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).


Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.


Adita mengatakan sepeda motor boleh membawa penumpang dalam keadaan yang mendesak dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek dan ojek online.

"Itu boleh, jadi istilahnya dalam keadaan tertentu dalam rangka melayani itu dan termasuk dalam kategori sepeda motor. Jadi semua ojek baik online maupun tidak online dalam kondisi seperti itu masih diperbolehkan," ungkpanya.

Sementara itu, Kemenhub juga mengatur petunjuk teknis pelaksanaan mudik. Di mana angkutan mudik dibatasi maksimal 50% penumpang dari kapasitas tempat duduk.

"Antar tempat duduk dibatasi jarak satu meter dan kapasitas penumpang yang bisa diperbolehkan menaiki angkutan umum maksimal sebesar 50% dari jumlah kapasitas kursi yang ada pada kendaraan," bunyi petunjuk teknis pengendalian mudik 2020 dalam Permenhub itu.


Berikut isi Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah penyebaran COVID-19:

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG


PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVlD-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Presiden republik Indonesia telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) serta menempatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. bahwa untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perlu dilakukan pembatasan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6478);
5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
6. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang
dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216);
7. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1555);

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala BesarDalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi.
2. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pasal 2
Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan melalui:
a. pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah;
b. pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
c. pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.


BAB II
PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELURUH WILAYAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang.

Bagian Kedua
Pengendalian Transportasi Penumpang

Pasal 4
Pengendalian transportasi yang mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat:
a. persiapan perjalanan;
b. selama perjalanan; dan
c. sampai tujuan atau kedatangan.

Pasal 5
(1) Pengendalian transportasi pada saat persiapan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
a. calon penumpang;
b. operator sarana transportasi; dan
c. operator prasarana transportasi.

(2) Calon penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan;
b. mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing);
c. mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas; dan
d. mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring (online check in).

(3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan;
c. memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan penyanitasi tangan (hand sanitizer); dan
d. untuk angkutan bus, menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Operator prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus:
a. menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk prasarana transportasi;
c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan;
d. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh paling rendah 38°C (tiga puluh delapan derajat Celcius), penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
e. menyiagakan posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis di prasarana transportasi dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat;
f. menyediakan ruang istirahat untuk personil prasarana transportasi; dan
g. memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum.

Pasal 6

(1) Pengendalian transportasi pada saat selama perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh:
a. penumpang;
b. operator sarana transportasi; dan
c. operator prasarana transportasi transit.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. mengikuti prosedur dan arahan petugas selama di perjalanan
b. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan
c. melaporkan kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan.

(3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. mengawasi dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan secara ketat dan periodik;
b. menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) untuk penumpang;
c. memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker;
d. mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan masing-masing moda transportasi;
e. menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan;
f. untuk angkutan orang dengan bus:
1. angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 (satu) kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 (tiga puluh)
menit, dan tetap melakukan jaga jarak fisik
(physical distancing); dan
2. angkutan dengan jarak tempuh perjalanan yang melebihi 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dapat lebih dari 1 (satu) kali dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
g. dalam hal terdapat penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), petugas harus:
1. melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan;
2. melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat; dan
3. berkoordinasi dengan pusat krisis Corona Virus Disease 2019 (crisis center COVID-19) atau pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) bandar udara tujuan untuk transportasi udara, jika terjadi keadaan darurat; dan
h. untuk transportasi udara memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingatkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert
Card/HAC).

(4) Operator prasarana transportasi transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. memantau dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) pada simpul transportasi serta tempat peristirahatan (rest area);
b. memastikan kesiapan fasilitas kesehatan termasuk untuk penanganan gawat darurat; dan
c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berup masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan.


Pasal 7

(1) Pengendalian transportasi pada saat sampai tujuan atau kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c dilakukan oleh:
a. penumpang;
b. operator sarana transportasi; dan
c. operator prasarana transportasi.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. mengikuti prosedur dan arahan petugas saat tiba di daerah tujuan atau kedatangan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan atau kedatangan;
c. menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara;
d. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan
e. melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

(3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan sterilisasi armada transportasi (penyemprotan disinfektan) setelah sampai di tujuan;
b. memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi
berupa masker dan melakukan pengecekan kesehatan;
c. mengistirahatkan personil sarana transportasi yang telah melakukan perjalanan jauh;
d. untuk angkutan bus, menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dalam hal ditemukan penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), segera melaksanakan prosedur penanganan dan berkoordinasi dengan petugas medis atau petugas kantor kesehatan pelabuhan pada transportasi udara dan transportasi laut.

(4) Operator prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. menjamin protokol kesehatan dengan melakukan sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada lokasi pintu masuk prasarana transportasi;
c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan;
d. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh di atas 38° Celcius, penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
e. menyiagakan posko kesehatan lengkap dengan tenaga medis di prasarana transportasi serta
berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat;
f. menyediakan ruang istirahat untuk personil sarana transportasi;
g. memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum; dan
h. untuk transportasi laut pihak syahbandar, otoritas pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Badan Usaha Pelabuhan Terminal Penumpang memantau pelayaran kapal khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang.

Pasal 8


(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut logistik/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh:
a. operator sarana transportasi;
b. pengelola operasional angkutan; dan
c. pengirim dan pemilik.

(2) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan penggunaan peralatan kesehatan
berupa masker selama kegiatan operasional angkutan;
b. melakukan sterilisasi armada transportasi dan muatan melalui penyemprotan disinfektan;
c. melakukan pengecekan kesehatan personil sarana transportasi di lokasi keberangkatan dan lokasi kedatangan;
d. menyediakan kontak keadaan darurat (emergency call) di seluruh daerah yang dilewati untuk
mengantisipasi jika terjadi keadaan darurat;
e. menugaskan personil melaporkan perubahan kondisi kesehatan secara aktif; dan
f. memastikan personil ground handling pada transportasi udara mengenakan masker dan sarung
tangan.

(3) Pengelola operasional angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik bahan pokok, medis, kesehatan, dan sanitasi tidak terhambat;
b. memasang stiker penanda khusus untuk angkutan logistik;
c. menyediakan fasilitas atau posko untuk pengecekan kesehatan personil sarana transportasi dan menyediakan ruang istirahat bagi personil sarana transportasi; dan
d. melakukan sterilisasi angkutan logistik/barang melalui penyemprotan disinfektan.

(4) Pengirim dan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan sterilisasi terhadap barang yang dikirim/diterima dengan memperhatikan keamanan diri; dan
b. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan peralatan kesehatan seperti masker saat mengirim dan menerima barang.

BAB III

PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA
BESAR

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang.

Bagian Kedua

Pengendalian Transportasi Penumpang

Pasal 10

(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan transportasi dari dan ke daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pasal 11

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan
e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:
1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan
penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.
(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk kereta api meliputi:
a. kereta api antarkota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;
b. kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; dan
c. kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.

Pasal 13

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
(2) Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau
b. untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.

Pasal 14

Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi
udara meliputi:
a. pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi;
b. pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
c. penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Pasal 15


Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan terhadap sarana transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang digunakan untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. operasional pemerintahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; dan
d. penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Bagian Ketiga

Pengendalian Transportasi Barang


Pasal 16

(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan terhadap angkutan barang selain angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial.

(2) Barang penting dan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
b. barang keperluan bahan pokok;
c. barang makanan dan minuman;
d. barang pengantaran/pengedaran uang;
e. bahan bakar minyak/bahan bakar gas;
f. barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);
g. barang keperluan ekspor dan impor; dan
h. barang kiriman.


Pasal 17

(1) Kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan ketentuan sebagai berikut:
a. adanya keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga harus menggunakan kapal penumpang;
b. digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. digunakan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial; dan
d. pemuatan kargo di atas kapal penumpang harus memperhatikan keamanan stabilitas kapal.

(2) Pembatasan pengoperasian pelabuhan diizinkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial;
c. mengurangi kepadatan pemusatan petugas, pekerja, dan pengunjung pelabuhan dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
d. kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring, dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Pasal 18

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.


BAB IV
PENGENDALIAN TRANSPORTASI UNTUK KEGIATAN MUDIK TAHUN 2020

Pasal 19

Pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 20

(1) Pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan berdasarkan:
a. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kendaraan umum;
b. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kereta api;
c. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan pesawat udara;
d. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kapal penyeberangan;
e. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kapal laut;
f. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kendaraan pribadi; dan
g. pedoman dan petunjuk teknis mudik selama di jalan tol.

(2) Pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Direktur Jenderal dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyusun ketentuan mengenai pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 22
Dalam hal diperlukan, Peraturan Menteri ini dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 April 2020


MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ad Interim

ttd

LUHUT B. PANDJAITAN


detik.com/artikel asli

from Berita Heboh https://ift.tt/2VkVhvF
via IFTTT
「最終的に頑張るしかない。どんな業界も一緒」、松田凌&鈴木勝吾対談(下) - アイデアニュース

「最終的に頑張るしかない。どんな業界も一緒」、松田凌&鈴木勝吾対談(下) - アイデアニュース

09.53

ミュージカル『チェーザレ 破壊の創造者』にアンジェロ・ダ・カノッサ役で出演する松田凌さんと、ロベルト役で出演する鈴木勝吾さんにインタビューしました。「下」では、グランド・ミュージカルについてのとらえ方や、普段どんなことをどんな風に考えているか、などについて語ってくださったインタビュー後半の全文と写真を掲載します。(このインタビューは、2020年3月中旬に実施したものです)

※編集部注:この作品は2020年4月13日(月)から5月11日(月)まで明治座での上演が予定されていましたが、新型コロナウイルスの影響で、全ての公演を中止することが4月8日に発表されました。作品の製作委員会は「事態が収束し、皆様がお楽しみいただけるような環境が整いましたら、改めて本公演をお届けしたいと考えております」としています(公式ページより)。

松田凌さん(左)と鈴木勝吾さん(右)=撮影・岩村美佳

松田凌さん(左)と鈴木勝吾さん(右)=撮影・岩村美佳

――舞台が終わった時に、どんな景色が見えたかを聞いてみたいですね。

鈴木:やはり挑戦者でいたいなと思います。最近読んだ漫画にも感化されていますが…(笑)。手を抜いたり、調節したり、背負って立つとか、そういうことではなく、「明治座? グランド・ミュージカル? なんぼのもんじゃい」みたいな。もちろん、そういう風には思っていませんが、そのぐらいの精神。僕たちがやってきたのはこういう事だから、それが通じるのかどうかという感じです。最近ボクシングをやっているのですが、自分の作ってきたパンチが、ここでどこまで届くのか、みたいな感覚は持っていますね。それを、本当に温かい先輩方のなかでやれるのはすごく幸せだなと思います。潰しには来ないから。

(現場爆笑)

鈴木:みんな、もう余裕なんですよ! 大人の人。

――確かに(笑)。

鈴木:よく漫画にある、裏で才能を潰してくるみたいなエグい先輩の潰し方とか、ないから。すごくみんなお茶目で、チャーミングな先輩方なので。

松田:ただ、舞台上で死んで生きられるかっていう話です。

鈴木:やはりここでしか生きる場所はない。

松田:うん、他に生きる場所はない。

鈴木:バチバチしたいですね。

――グランド・ミュージカルを主に観ていると、2.5次元ミュージカルなど若手の方々が活躍されているところから「誰が来るんだろう?」と待っているというか。上からみたいな言い方になってしまって申し訳ありませんが…。

鈴木・松田:いえいえ、全然!

松田:それはお客様の声だから、ありがたいですよ。考えていただけるだけでも。

――例えば『シークレット・ガーデン』のときに「松田さん、来た!」みたいな。自分の目を信じていれば「この人は絶対に来る」と思いますし、実際に来てくれるとすごく嬉しいです。ワクワクしますし、結果をどう残されるのかも、すごく楽しみ。

鈴木:釘パンチを(笑)。

――傷跡を残すんですね(笑)。

松田:今、若手の需要は増えてきていると思うんです。僕が今まで共演したなかにも、帝国劇場などで上演されるようなミュージカル作品、ドラマ、コアな会話劇や戯曲に出る子もいます。何かを見出されて出る人もいれば、お芝居以外の魅力で引き抜かれた人もいると思うのですが、どう見出してもらえるかとなると、一生懸命やるしかないんですよね。自分の魅力って、あまり自分ではわからない。客観的に見たりしますが、最終的に頑張るしかないんですよ。どんな業界も一緒だと思うんです…。一生懸命やること。

鈴木:最後はね。最後はそこですよ。

松田:考えることを諦めるわけじゃなくて。

※アイデアニュース有料会員限定部分には、『チェーザレ 破壊の創造者』についてのお話のほか、普段どんなことをどんな風に考えているか、などについて語ってくださったインタビュー後半の全文と写真を掲載します。などインタビュー後半の全文と写真を掲載しています。

<有料会員限定部分の小見出し>

■鈴木:凌が可愛くてしょうがない。ずっと好き。俳優としても人間としても

■松田:「考えたがり」なふたり。ひとりで考え出すと、宇宙まで行き着いちゃう

■鈴木:出会いは。切れない。切りたくないと思っているし。1回会えるのが奇跡

■松田:勝吾君はマルチな才能があるけれど、びっくりするぐらい不器用。人生に

■鈴木:期待して観に来てください、頑張ってそれを嘘じゃないようにします

■松田:終わって飲みに行った時、勝吾君が『チェーザレ』の歌を歌っていたら幸せです

<ミュージカル『チェーザレ 破壊の創造者』>
【東京公演】2020年4月13日(月)~5月11日(月) 明治座 (この公演は中止になりました)
公式サイト
https://www.cesare-stage.com
公式ツイッター
https://twitter.com/cesare_stage

<関連リンク>
松田凌オフィシャルブログ
https://ameblo.jp/matsuda-ryo/
松田凌キャストコーポレーション&オフィスメイ
https://cast-may.com/contents/cast_25.php
鈴木勝吾オフィシャルブログ
https://ameblo.jp/shogo-suzuki/
鈴木勝吾プロフィール
http://www.hirata-office.jp/talent_profile/men/shogo_suzuki.html
鈴木勝吾Twitter
https://twitter.com/Shogo_Suzuki_

『チェーザレ 破壊の創造者』 関連記事:

⇒すべて見る

松田凌 関連記事:

⇒すべて見る

鈴木勝吾 関連記事:

⇒すべて見る

※松田凌さんと鈴木勝吾さんのサイン色紙と写真1カットを、有料会員3名さまに抽選でプレゼントします。有料会員の方がログインするとこの記事の末尾に応募フォームが出てきますので、そちらからご応募ください。応募締め切りは5月11日(月)です。有料会員の方はコメントを書くこともできますので、どうかよろしくお願いいたします。

松田凌さん(左)と鈴木勝吾さん(右)=撮影・岩村美佳

松田凌さん(左)と鈴木勝吾さん(右)=撮影・岩村美佳

Let's block ads! (Why?)



"一緒に来る" - Google ニュース
April 12, 2020 at 09:04AM
https://ift.tt/2xkSRF6

「最終的に頑張るしかない。どんな業界も一緒」、松田凌&鈴木勝吾対談(下) - アイデアニュース
"一緒に来る" - Google ニュース
https://ift.tt/2tj0gCV
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update