Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya

10.01
Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya
link : Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya

Baca juga


Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya


Beritaterheboh.com - Dua orang narapidana asal Surabaya yang baru saja bebas karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, kembali dibekuk polisi usai melakukan aksi kejahatan.

Yayan Dwi Kharismawan (23) dan Moch Bachri (25) yang baru bebas dari Lapas Lamongan kembali dijebloskan ke penjara usai tertangkap menjambret.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban Dwi Yatiningsih (47) melintas di Jalan Raya Darmo. Kemudian, dua tersangka bersama dua temannya yang lain memepet korban dan merampas tasnya, pada pukul 04.30 WIB dini hari, Kamis (9/4).

"Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka yang berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan," ujar I Made, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).

Seperti diketahui, Kemenkumham baru saja membebaskan 36.554 narapidana melalui program asimilasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19). Namun hal itu justru disalahgunakan oleh kedua pelaku tersebut.

Saat kejadian, kata Made, polisi dan warga yang berada di sekitar wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran. Bachri serta Yayan berhasil diringkus. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Tegalsari.

"Polisi dan warga yang tahu berhasil menangkap kedua tersangka. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," katanya.

"Dua pelaku merupakan residivis yang baru keluar pada 3 April 2020. Dia terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya," kata dia.

Saat ditangkap, keduanya, kata Made, sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya dua timah panas pun bersarang di kaki mereka. Kini mereka terancam dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (frd/ain/cnnindonesia/artikel asli)

from Berita Heboh https://ift.tt/2XpYrAR
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya

Sekianlah artikel Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Ini Menjambret Lagi di Surabaya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/04/bebas-karena-asimilasi-dua-napi-ini.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar