Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya

09.01
Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya
link : Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya

Baca juga


Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya


Beritaterheboh.com - Polisi sedang menyelidiki video Instagram Story yang viral di media sosial karena merekam adegan seorang pria sengaja mengencingi Bendera Merah Putih. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal pelaku perekam video tersebut.

"Kami masih selidiki apa benar kejadiannya di Pekanbaru. Pelaku juga sedang ditelusuri, di-profiling warga yang tinggal di Pekanbaru atau bukan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/8/2019) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.


Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;

b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Pelaku dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut. 
(aud/fdu/detik.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/2KFHquw
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya

Sekianlah artikel Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Viral Bendera Merah Putih Dikencingi Lalu Minta Maaf, Ini Ancaman Pidananya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/08/viral-bendera-merah-putih-dikencingi.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar