Ayah Reynhard Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau

16.44

Beritaterheboh.com - Kasus Reynhard yang di Manchester, Inggris, menghebohkan Indonesia. 

Di balik kasus tersebut, ternyata ayah Reynhard, Saibun Sinaga, rupanya juga bermasalah dengan hukum. Saibun terjerat kasus perambahan hutan di Riau yang dilakukan perusahaannya, PT. Ronatama Agro Migas.

Dari informasi yang dihimpun, Saibun tidak diketahui keberadaannya dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan informasi tersebut. Namun, Sunarto belum dapat membeberkan lebih jauh.

“Saya dapat informasi demikian, tapi belum bisa menjelaskan lebih jauh,” kaya Sunarto kepada kumparan, Kamis (9/1).

Sebelumnya Reynhard mendadak menjadi perbincangan publik setelah divonis seumur hidup atas kasus pemerkosaan 48 pria di Inggris.

Reynhard meraih gelar S1-nya di Universitas Indonesia dengan jurusan Arsitektur. Usai menyelesaikan studinya di UI, Reynhard kemudian melanjutkan studi S2 di Manchester University dengan jurusan sosiologi pada 2007. Keluarga Reynhard tinggal di Depok, Jawa Barat.

Dilansir BBC, Saibun mengatakan tak ingin ikut campur lebih jauh dalam kasus anaknya. Ia mengatakan vonis pengadilan telah sesuai dengan perbuatan Reynhard.

"Kami menerima vonis. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin membahas kasus ini lebih jauh." ucap Saibun.(kumparan.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2FwzKIC
via IFTTT

Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi

15.44

Beritaterheboh.com - Bupati Demak M Natsir menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Magrib sampai dengan Isya.

Surat bernomor 450/1 Tahun 2020 itu memuat dua poin. Pertama, tidak menerima tamu (kunjungan) atau bertamu (berkunjung) pada saat menjelang magrib sampai isya, yakni sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.

Kedua, larangan beraktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut viral dan menuai kontroversi.

Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Upaya tingkatkan keimanan
Surat edaran tersebut menyebut, larangan bertamu saat magrib merupakan tindak lanjut gerakan 'Magrib Matikan TV, Ayo Mengaji'.

Gerakan itu diklaim sebagai salah satu upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Hal itu termaktub pada paragraf pertama surat edaran yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2020 itu.

Baca juga: Kerajaan Demak, Kerajaan Islam Pertama dan Terbesar di Utara Jawa

Sasar ASN hingga TNI/Polri
Dalam surat edaran tertulis larangan bertamu saat magrib ditujukan bagi sejumlah pihak.

Antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa di Demak.

Surat itu juga menyasar pimpinan ormas, tokoh masyarakat, karyawan/karyawati di lingkungan BUMN dan BUMD serta anggota TNI/Polri di wilayah Demak.

Meski demikian, dalam surat tersebut menyatakan, bertamu saat magrib boleh dilakukan di antaranya saat takziah, membesuk, acara pengajian, khitanan, pernikahan serta acara keagamaan.


Viral, menuai kontroversi
Surat edaran Bupati Demak itu diketahui viral di media sosial sejak Senin (6/1/2020).

Surat itu pun menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya dari Wakil DPRD Demak Nur Wahid.

Politisi Golkar itu menyebut, Pemda Demak seharusnya memperbanyak program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mendukung gerakan 'Magrib Matikan TV', bukan dengan mengeluarkan larangan bertamu.

Munculnya surat edaran dinilai membatasi bentuk silaturahmi.

"Lebih bagus jika pemda menyediakan sarana mengaji dan para ustaz dipikirkan kesejahteraannya serta para pemuda diberi sarana belajar di kampung kampung, bukan malah ditekan dengan larangan semacam itu,"ujarnya.

Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto memberikan tanggapan.

"Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020) lalu.(kompas.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2sYKyww
via IFTTT
These Are The Top Sports Business Twitter Accounts To Follow In 2020 - Forbes

These Are The Top Sports Business Twitter Accounts To Follow In 2020 - Forbes

15.14
These Are The Top Sports Business Twitter Accounts To Follow In 2020 - Forbes

These Are The Top Sports Business Twitter Accounts To Follow In 2020 - Forbes

15.14

Polemik Larangan Natal di Dharmasraya, Ini Alasan Polisi Tetapkan Sudarto Sebagai Tersangka

15.14

Beritaterheboh.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Barat terkait penangkapan Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang yang mengadvokasi jemaat Katolik di Kabupaten Dharmasraya.

Sudarto, yang dikenal aktif mengadvokasi kelompok minoritas di provinsi berpenduduk mayoritas Muslim tersebut, telah menjadi tersangka atas tuduhan ujaran kebencian.

Penahanannya telah ditangguhkan sejak Rabu (8/1/2020) siang.


Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin, Rabu (8/1/2020) mengatakan bahwa Komnas HAM pusat akan mempertanyakan alasan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan memastikan tidak akan ada pelanggaran HAM selama proses hukum berjalan.

"Kami hanya mengawal dari luar saja untuk saat ini. Jika ada pelanggaran HAM dalam proses hukum nantinya, kami akan bertindak," kata Sultanul dilansir dari BBC Indonesia.

Ia menambahkan komunitas aktivis HAM di Sumatera Barat juga akan turut mengawal proses hukum yang tengah berjalan.


Kena pasal ujaran kebencian

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap Sudarto pada Selasa (7/1/2020) saat ia berada di kantor Pusaka di Jl. Veteran, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan penangkapan itu terkait dengan adanya berita tentang masalah pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat katolik di Dharmasraya beberapa waktu lalu.

Menurut Juda, polisi sudah melalui tahapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, berdasarkan laporan warga yang bernama Hari Permana ke Mapolsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada 29 Desember 2019.

"Statusnya sudah tersangka. Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara kemarin. Setelah pemeriksaan hari ini, kita langsung lakukan penahanan," katanya.

Cuitan Sudarto yang menjadi sumber perkara adalah status di dinding Facebook miliknya terkait pelarangan merayakan Natal di kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Jambi itu.

"Status Facebook dari tersangka tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Buktinya pada 25 Desember 2019 lalu, perayaan Natal di Dharmasraya terlaksana dengan baik dan aman," kata Juda.


Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya di atas enam tahun," ujarnya.

Sementara itu, pelapor Hari Permana saat dihubungi, Selasa mengatakan bahwa ia melaporkan Sudarto karena merasa cuitannya tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

"Kami tidak senang nagari (kampung) kami di obok-obok melalui media sosial oleh tersangka. Nagari kami di sini selama ini aman-aman saja. Malah dibuat buncah dengan isu seperti itu. Makanya kami laporkan," ujarnya.



Kuasa hukum akan ajukan praperadilan
Kuasa Hukum Sudarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan akan mengajukan praperadilan dan penangguhan penahanan.

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan pihaknya mengidentifikasi dugaan maladministrasi oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Ada banyak proses yang seharusnya dilakukan dan rentan waktu libur juga banyak. Menurut kami, itu juga harus ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan kepada terlapor," lanjutnya.


Menurutnya, kliennya belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka namun langsung ditangkap dan ditahan.

Selain itu satu unit telepon genggam milik Sudarto juga langsung disita.

Wendra menambahkan polisi juga terkesan "tergesa-gesa".

"Permohonan praperadilan akan diajukan dalam tiga hari ke depan. Untuk pengajuan penangguhan penahanan juga akan dilakukan dan jika dikabulkan, maka tidak akan memengaruhi proses praperadilan," ujarnya.



Polemik pelarangan natal
Sudarto dikenal aktif mengadvokasi kelompok minoritas di Sumatera Barat. Pada Natal lalu, ia mengkritik "pelarangan" perayaan Natal secara bersama-sama di beberapa nagari di Kabupaten Dharmasraya.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menepis kabar adanya pelarangan oleh otoritas setempat. Ia mengatakan yang terjadi adalah masyarakat setempat keberatan bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.

Pemerintah turun tangan melalui Kementrian Dalam Negeri yang menyurati bupati untuk memastikan umat Kristiani bisa leluasa merayakan Natal.


Beberapa kelompok Jemaat dilaporkan berhasil merayakan Natal secara bersama, namun Sudarto menyatakan bahwa masih ada beberapa kelompok jemaat lainnya di kabupaten Dharmasraya yang tidak bisa merayakan Natal secara bersama-sama.

Ia juga meragukan solusi yang diberikan pemerintah setempat merupakan solusi jangka panjang yang dapat menjamin kebebasan beragama di wilayah tersebut.


from Berita Heboh https://ift.tt/2sZu8UN
via IFTTT

Jokowi Minta Tambang Emas Liar Penyebab Banjir Lebak Ditutup, Ini Kata Gubernur Banten

13.44

Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungannya ke lokasi banjir bandang di Lebak, Selasa (7/1/2020) meminta tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ditutup.

Jokowi menyebut, keberadaan tambang emas ilegal tersebut memicu banjir bandang yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak pada Rabu (1/1/2020).

Lantas, bagaimana tanggapan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menerima perintah Jokowi ini?

Gubernur Banten Wahidin Halim, yang diinstruksikan untuk menutup aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) itu, mengatakan akan melakukan survei dan kajian terlebih dahulu.

Baca juga: Jokowi di Lebak: Tidak Ada Toleransi Bagi Penambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Lakukan kajian dulu
Wahidin mengatakan, sebetulnya penutupan tambang di Kawasan TNGHS merupakan wewenang dari Pengelolaan Lingkungan Hidup lantaran penebangan hutan, perusakan hutan pencemaran lingkungan hidup, kata dia, memiliki undang-undang tersendiri.

Namun, lantaran diperintah langsung oleh Jokowi, Wahidin akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

"Saya akan rapat koordinasi dengan kementerian dan institusi terkait sehubungan hal ini, karena kita sudah menyaksikan sendiri bagaimana dampak yang ditimbulkan dari tambang liar tersebut," kata Gubernur Banten melalui siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/1/2020).


Jokowi: tidak ada toleransi lagi

Saat berkunjung ke lokasi bencana di Pondok Pesantren La Tansa, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Selasa (7/1/2020), Jokowi meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk segera menghentikan aktivitas tambang di TNGHS terutama di wilayah Kabupaten Lebak. 

Menurut Jokowi tidak ada toleransi lagi pagi aktivitas tambang emas liar di TNGHS, karena merugikan masyarakat. 

"Gak bisa lagi, karena keuntungan satu dua tiga orang, kemudian ribuan lainnya dirugikan dengan adanya banjir bandang ini," kata Jokowi.

Berdasarkan data dari balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, terdapat 178 hektar aktivitas tambang emas liar di sekitar hulu sungai Ciberang.

Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Lebak, Jokowi Minta Tambang Emas Liar di Gunung Halimun Salak Dihentikan

Banjir bandang di tahun baru
Dilaporkan sebelumnya, Banjir Bandang menerjang Kabupaten Lebak, Rabu (1/1/2020).

Banjir bandang terjadi lantaran aliran sungai Ciberang yang berhulu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) meluap.

Enam kecamatan yang terdampak banjir bandang Lebak yakni Kecamatan Cipanas, Sajira, Lebakgedong, Curugbitung, Maja dan Cimarga.

Sedih, Ada Banyak Mobil Terseret Banjir Bandang Lebak Belum Dievakuasi

Aftermath banjir Jakarta 2020 memperlihatkan mobil towing, derek, serta gendong dari berbagai layanan jasa asuransi, bengkel, hingga milik Suku Dinas (Sudin) pemerintah setempat mondar-mandir melayani evakuasi.

Sayangnya, sampai Rabu (8/1/2020), di Lebak, Provinsi Banten, kondisinya berbeda. Dikutip dari kantor berita Antara, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang terseret banjir bandang di Kabupaten Lebak masih belum dievakuasi oleh pemilik kendaraan maupun petugas, serta menjadi tontonan warga pada hari ini.

Komunitas Offroad berusaha mengevakuasi bus yang sebelumnya terdampak banjir di PGP Bekasi pada Jumat (3/1/2020). Sebagai ilustrasi evakuasi [Suara.com/M Yacub]

Sebagian besar kendaraan yang terseret banjir berada di sekitar kawasan Sungai Ciberang. Pada saat air bah melanda, sejumlah kendaraan hanyut hingga tujuh km.

"Kami belum memikirkan untuk mengevakuasi kendaraan," demikian papar Nana, salah satu warga Kecamatan Sajira. Pasalnya, bencana banjir telah membuat kediamannya juga hanyut dan rusak berat.

Hinda kini, keluarganya untuk sementara menumpang di rumah kerabat yang lebih aman dari ancaman banjir.

"Kami fokus bagaimana bisa kembali membangun rumah dan belum memikirkan untuk mengevakuasi kendaraan," tandasnya.

Sementara Sobri, warga Kecamatan Sajira lainnya, juga belum berpikir untuk mengevakuasi mobilnya yang terseret banjir bandang. Bersama keluarganya dia masih tinggal di Posko Pengungsian Gedung PGRI Kecamatan Sajira. Ia merencanakan mengurusi mobil yang terdampak di tepi Sungai Ciberang setelah urusan tempat tinggal keluarganya beres.

Sedangkan Haji Rahmat, Camat Sajira mengatakan bahwa sampai sekarang sebagian besar kendaraan yang terseret banjir belum diambil oleh pemiliknya.

"Banyak kendaraan roda dua, dan roda empat yang belum dievakuasi. Seperti di Desa Sukarame, Desa Calungbungur, Desa Sukajadi, dan Sajira Mekar," jelasnya.

Disampaikannya pula, di antara kendaraan yang terseret banjir tadi, terdapat mobil jamaah peserta pengajian yang diparkir tidak jauh dari Sungai Ciberang.

Semoga proses evakuasi korban banjir bandang serta benda-benda yang bisa diselamatkan dalam bencana banjir bandang Lebak bisa segera ditangani.(suara.com/kompas.com)


(kompas.com)




from Berita Heboh https://ift.tt/2R2h2xQ
via IFTTT

Butet Tuduh Teddy Guna-guna Lina, Sule-Rizky Febian Beri Respons

13.44
Beritaterheboh.com - Masih ada saja kabar miring selepas Lina Jubaedah berpulang. Kali ini diembuskan mantan asisten Lina, Butet.

Mendiang Lina diguna-guna oleh Teddy sehingga lepas dari pelukan Sule. Padahal faktanya jelas bahwa dalam gugatan cerai Lina, ada unsur KDRT yang bikin perempuan lima anak itu ingin pisah.

Menyoal masalah tuduhan Butet ini, Sule menanggapinya dengan bijak.

"Kalau itu ke Butet aja karana saya nggak ada di posisi situ saya di luar gitu kan. Kalau statement Butet ya Butet yang mempertanggungjawabkan," kata Sule di rumahnya, Tambun Bekasi Jawa Barat.

Namun Rizky Febian menyebut Butet mungkin tahu apa yang terjadi dengan ibunya. Tapi ia tak mau mengarahkan isu jadi lebih liar.

Baca juga: Simak Lagi Cerita Teddy, Detik-detik Lina Pingsan sampai Meninggal


"Karena mungkin dia tau kondisinya segala macem, jadi biarkan kalo hal itu nanyanya ke sana. Kita lebih fokus ke hal hal tadi demi kelancaran mama dan juga," beber Iky.

"Silakan tanya aja ke orangnya kalo hal itu takut salah saya," pungkas Sule.

Pagi tadi, makam Lina dibongkar untuk dilakukan pemeriksaan atas kejanggalan kepergian Lina. Rizky melaporkan tragedi kepergian Lina karena menduga lebam-lebam di tubuh sang ibu tak wajar.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2FyWfg8
via IFTTT