Judul : Ayah Reynhard Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau
link : Ayah Reynhard Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau
Ayah Reynhard Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau
Beritaterheboh.com - Kasus Reynhard yang di Manchester, Inggris, menghebohkan Indonesia.
Di balik kasus tersebut, ternyata ayah Reynhard, Saibun Sinaga, rupanya juga bermasalah dengan hukum. Saibun terjerat kasus perambahan hutan di Riau yang dilakukan perusahaannya, PT. Ronatama Agro Migas.
Dari informasi yang dihimpun, Saibun tidak diketahui keberadaannya dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan informasi tersebut. Namun, Sunarto belum dapat membeberkan lebih jauh.
“Saya dapat informasi demikian, tapi belum bisa menjelaskan lebih jauh,” kaya Sunarto kepada kumparan, Kamis (9/1).
Sebelumnya Reynhard mendadak menjadi perbincangan publik setelah divonis seumur hidup atas kasus pemerkosaan 48 pria di Inggris.
Reynhard meraih gelar S1-nya di Universitas Indonesia dengan jurusan Arsitektur. Usai menyelesaikan studinya di UI, Reynhard kemudian melanjutkan studi S2 di Manchester University dengan jurusan sosiologi pada 2007. Keluarga Reynhard tinggal di Depok, Jawa Barat.
Dilansir BBC, Saibun mengatakan tak ingin ikut campur lebih jauh dalam kasus anaknya. Ia mengatakan vonis pengadilan telah sesuai dengan perbuatan Reynhard.
"Kami menerima vonis. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin membahas kasus ini lebih jauh." ucap Saibun.(kumparan.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2FwzKIC
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Ayah Reynhard Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau
Sekianlah artikel Ayah Reynhard Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ayah Reynhard Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/01/ayah-reynhard-jadi-dpo-kasus-perambahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar