Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM

10.18
Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM
link : Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM

Baca juga


Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM



Beritaterheboh.com - Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM bisa didapat lewat belajar mengendarai kendaraan secara otodidak. Namun, menurut Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting, hal itu inkonstitusional. Keduanya menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang digugat yaitu Pasal 77 ayat 3 UU LLAJ, yang berbunyi:

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.


Berikut beberapa argumen keduanya yang dikutip dari berkas gugatan yang didaftarkan ke MK yang dikutip detikcom, Rabu (29/1/2020):

1. Bertentangan dengan Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

2. Bertentangan dengan Pasal 79 ayat 1, yang berbunyi:

Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.

3. Bertentangan dengan Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Instruktur atau penguji harus memenuhi syarat kompetenti sesuai UU Sisdiknas. Namun hal itu tidak diatur dalam UU LLAJ.

Pasal 42 ayat 1 UU 20/2003 berbunyi:
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

4. Pasal 28 D UUD 1945 ayat 1, yang berbunyi:


Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

5. Belajar nyetir sendiri memiliki resiko kecelakaan tinggi.

"Di mana dengan belajar menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan rem dan kopling darurat, serta tidak didampingi instruktur yang kompeten, telah terbukti banyak menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian. Seperti hilangnya nyawa seseorang, cidera parah dan ringan, kerusakan properti, dan kerusakan fasilitas umum," ujar Marcell-Roslianna.

UU LLAJ juga sedang digugat oleh mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Bedanya, dua mahasiswa itu meminta kewajiban menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor dihapuskan. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 4 Februari 2020. (detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/318udSH
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM

Sekianlah artikel Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alasan Marcell Minta MK Larang yang Belajar Nyetir Sendiri Dapat SIM dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/01/alasan-marcell-minta-mk-larang-yang.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar