5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan!

20.18
5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan! - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan!
link : 5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan!

Baca juga


5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan!


Beritaterheboh.com - Keluarga Gen Halilintar mengcover lagu yang dipopulerkan Siti Badriah, "Lagi Syantik", tanpa izin pihak label Nagaswara.

Cover tersebut telah ditayangkan melalui akun resmi YouTube GEN HALILINTAR.

Nagaswara pun menggugat keluarga Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Cover Lagu Milik Siti Badriah Tanpa Izin, Gen Halilintar Digugat Nagaswara

Berikut rangkumannya:

1. Digugat karena langgar hak cipta
Setelah ditelusuri lebih lanjut, rupanya persidangan memasuki keempat kalinya dengan agenda yang masih sama, yakni pembacaan gugatan.

Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyani menceritakan bagaimana kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu bisa terjadi.

Kasus ini berawal sejak akhir 2018.


Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Keduanya melakukan mediasi. Nagaswara meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.

Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.


Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

2. Rugi miliaran rupiah
Yosh Mulyadi mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian materiel dan imateriel atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilintar.

Nagaswara menilai Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

"Jelas pelanggaran hak cipta karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar kan," ucapnya.


Saat ditanya lebih lanjut berapa nominal kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh menjawabnya dengan kisaran miliaran rupiah.

"Ya sekitar itu lah (miliaran rupiah)," ucap Yosh.

3. Ubah lirik dan aransemen lagu
Yosh juga menyebut, Gen Halilintar melanggar hak cipta karena mengubah lirik dan aransemen ulang lagu milik Siti Badriah itu.

"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen (yang diubah)," kata Yosh.


Menurut keterangan Yosh, hal itu dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar karena permintaan subscriber-nya untuk mengcover lagu tersebut.

"Mereka bilang ini permintaan subscribers, dari penjelasan mereka yang tertulis dan dikirim by email," ucapnya.

4. Surat panggilan di koran dan kantor wali kota
Agar pihak Gen Halilintar memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak.

Hal itu setelah keluarga Gen Halilintar mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.


Mereka juga memampang surat panggilan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Yosh berujar, langkah yang dilakukannya itu tidak melanggar etika hukum yang berlaku.

Yosh mengatakan, pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada keluarga Gen Halilintar untuk menghadiri sidang.

5. Mangkir sidang

Keluarga Gen Halilintar kembali mangkir. Yosh Mulyadi mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Nagaswara Sebar Surat Panggilan Gen Halilintar di Koran dan Kantor Wali Kota

"Sidang dilanjutkan hari Rabu, minggu depan. Itu dengan agenda sudah pembuktian," kata Yosh.

Yosh mengatakan, bila pekan depan Gen Halilintar kembali tak mengindahkan pemanggilan, sidang akan tetap berjalan.

"Kami diminta oleh majelis hakim membuktikan. Jadi terlepas itu (Gen Halilintar) datang atau tidaknya, agenda persidangan akan dilanjutkan ke pembuktian," ucapnya.(kompas.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2RFjOe6
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel 5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan!

Sekianlah artikel 5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 5 Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta, Yang Nomor 5 Bikin Gregetan! dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/01/5-fakta-gugatan-nagaswara-terhadap-gen.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar