Judul : Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Nasib 3 Petinggi Sunda Empire
link : Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Nasib 3 Petinggi Sunda Empire
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Nasib 3 Petinggi Sunda Empire
Beritaterheboh.com - Tiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 10 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Saptono mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Sambungnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana" ujarnya.
Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Kemudian, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono.
Jadi Tersangka, Rangga Sasana Sunda Empire Ditangkap di Bekasi
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat di wilayah Tambun, Bekasi pada Selasa, 28 Januari 2020. Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait kekaisaran Sunda atau Sunda Empire.
"Sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 (Senin, 28 Januari 2020) di Tambun yakni Ki Ageng Rangga Sasana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa, 28 Januari 2020.
Penangkapan Rangga ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait Sunda Empire. Selain Rangga, polisi telah menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank dan Kaisar Ratna Ningrum sebagai tersangka.
Saptono menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara menyebarkan berita bohong. Ketiganya disangkakan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Saptono. Ketiganya bakal ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan aktivitas Sunda Empire dengan segala narasi yang disebarkannya dapat menimbulkan keonaran. Selain itu, dari informasi yang disebarkan perkumpulan ini bisa mencemarkan nama baik orang Sunda.
"Penyidik sudah dalami semua (narasi Sunda Empire) dan tidak benar semua," kata Hendra.
Sementara itu, mengenai penetapan stastusnya sebagai tersangka, Rangga mengatakan memghormatinya. "Kita menghargai hukum, oke," ujarnya.
Perkumpulan Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memilki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh.
from Berita Heboh https://ift.tt/2vsVZNX
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Nasib 3 Petinggi Sunda Empire
Sekianlah artikel Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Nasib 3 Petinggi Sunda Empire kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Nasib 3 Petinggi Sunda Empire dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/01/ditetapkan-sebagai-tersangka-begini.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar