Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi

15.44
Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi
link : Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi

Baca juga


Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi


Beritaterheboh.com - Bupati Demak M Natsir menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Magrib sampai dengan Isya.

Surat bernomor 450/1 Tahun 2020 itu memuat dua poin. Pertama, tidak menerima tamu (kunjungan) atau bertamu (berkunjung) pada saat menjelang magrib sampai isya, yakni sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.

Kedua, larangan beraktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut viral dan menuai kontroversi.

Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Upaya tingkatkan keimanan
Surat edaran tersebut menyebut, larangan bertamu saat magrib merupakan tindak lanjut gerakan 'Magrib Matikan TV, Ayo Mengaji'.

Gerakan itu diklaim sebagai salah satu upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Hal itu termaktub pada paragraf pertama surat edaran yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2020 itu.

Baca juga: Kerajaan Demak, Kerajaan Islam Pertama dan Terbesar di Utara Jawa

Sasar ASN hingga TNI/Polri
Dalam surat edaran tertulis larangan bertamu saat magrib ditujukan bagi sejumlah pihak.

Antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa di Demak.

Surat itu juga menyasar pimpinan ormas, tokoh masyarakat, karyawan/karyawati di lingkungan BUMN dan BUMD serta anggota TNI/Polri di wilayah Demak.

Meski demikian, dalam surat tersebut menyatakan, bertamu saat magrib boleh dilakukan di antaranya saat takziah, membesuk, acara pengajian, khitanan, pernikahan serta acara keagamaan.


Viral, menuai kontroversi
Surat edaran Bupati Demak itu diketahui viral di media sosial sejak Senin (6/1/2020).

Surat itu pun menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya dari Wakil DPRD Demak Nur Wahid.

Politisi Golkar itu menyebut, Pemda Demak seharusnya memperbanyak program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mendukung gerakan 'Magrib Matikan TV', bukan dengan mengeluarkan larangan bertamu.

Munculnya surat edaran dinilai membatasi bentuk silaturahmi.

"Lebih bagus jika pemda menyediakan sarana mengaji dan para ustaz dipikirkan kesejahteraannya serta para pemuda diberi sarana belajar di kampung kampung, bukan malah ditekan dengan larangan semacam itu,"ujarnya.

Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto memberikan tanggapan.

"Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020) lalu.(kompas.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2sYKyww
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi

Sekianlah artikel Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/01/fakta-surat-edaran-larangan-bertamu.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar