Judul : Tekan Emisi, Mobil di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Beroperasi di DKI. Warganet Protes Lantaran....
link : Tekan Emisi, Mobil di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Beroperasi di DKI. Warganet Protes Lantaran....
Tekan Emisi, Mobil di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Beroperasi di DKI. Warganet Protes Lantaran....
Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam ingub ini, Anies memberi perhatian khusus untuk bisa menekan emisi penyebab emisi.Dari tujuh poin langkah pengendalian kualitas udara, tiga di antaranya mengatur cara menekan emisi. Pada poin pertama, Anies meminta tak ada lagi angkutan berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi untuk beroperasi.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," demikian instruksi Anies seperti dikutip, Kamis (1/8/2019).
Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.
Anies juga menginstruksikan Kadishub DKI menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019. Anies juga meminta Kadishub memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh angkutan umum pada 2019.
Ketentuan uji emisi juga akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi. Pada 2025, Anies juga meminta tak ada lagi kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun yang beroperasi di jalan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies sebagaimana dilansir dari detik.com
Untuk itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Uji emisi berkala juga kan jadi salah satu syarat pemberian izin operasional kendaraan.
Anies juga menginstruksikan Kadishub DKI menyiapkan Perda tentang Pembatasan Usia Kendaraan di Atas 10 Tahun pada 2020.
Upaya menekan emisi juga menyasar cerobong industri aktif. Anies menginstruksikan agar ada pengendalian sumber penghasil polutan tak bergerak, khususnya cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah Jakarta.
Anies memberi 3 instruksi kepada Dinas LH, yaitu menyiapkan peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak; memastikan instalasi dan publikasi secara berkelanjutan pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong aktif; dan melakukan pengukuran emisi dan inspeksi tiap enam bulan di seluruh cerobong industri aktif.
Instruksi tersebut bernomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Instruksi itu ditandatangani Anies pada Kamis (1/8). Selain soal pengaturan emisi, Anies berupaya menekan polusi lewat mendorong budaya menggunakan transportasi umum, memperbanyak tanaman penyerap polutan, dan memanfaatkan energi terbarukan.
Respon Warganet
Sementara itu.— makLambeTurah#CintaIndonesia💗 (@makLambeTurah) August 2, 2019
Kl kopaja & Metromini mmg sdh akan dialihkan ke jak lingko. Tp gmn nasib trailer yg terdaftar di Aptrindo DKI dari 725 perusahaan ada sekitar 9ribuan lebih yg diatas 10 tahun😁
FFS! polusi bukan hanya karena mobil di atas 10 thn! Plant trees, have better city planning, deal with your waste management, control estate development, develop more green and give people better alternative than driving.— Mholland (@MalaHolland) August 1, 2019
Untuk yg kendaraan pribadi thn 2025, pertimbangkan juga kali ya untuk kendaraan diatas 10 tahun tapi lulus uji emisi.— Daffa Ridho F M (@daffar16) August 1, 2019
Kompensasi nyaa apaa utk kend pribadi ?? Masyarakat beli baru lg lahh makin byk donggg mobil nyaa ???— Sam mulyawan (@sam_mulyawan) August 1, 2019
yup, tapi masih amat banyak juga tuh kendaraan umum yg di atas 10 tahun. kayak angkot dll. udah siap modalin nya?— Ha? (@adhityaaaaaIP) August 1, 2019
Singapore menaikan PKB utk mbl diatas 10thn dan tetep uji kelayakan ...bukan dilarang. Selama lolos uji emisi boleh digunakan. @aniesbaswedan yg dilarang BUS diatas 15thn harus stop digunakan dan tdk boleh jalan sama sekali. Europe juga memperbolehkan mbl pribadi diatas 10thn.— Firman AS (@Bimasenna) August 1, 2019
Gampang amet lu bikin kebijakan,emank semua org kaya?tiap 10thn ganti kendaraan?trus klo kendaraan dia buat usaha,lu suruh ganti mobil tiap 10thn kek pick up gitu?jgn asal jeplak bos,duniaBisnis bs krisis,ada juga lo batasi jmlh kendaraan yg dimiliki misal per kk @aniesbaswedan— CiLok Karet (@sipitung009) August 1, 2019
from Berita Heboh https://ift.tt/2MxIN0Q
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Tekan Emisi, Mobil di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Beroperasi di DKI. Warganet Protes Lantaran....
Sekianlah artikel Tekan Emisi, Mobil di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Beroperasi di DKI. Warganet Protes Lantaran.... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tekan Emisi, Mobil di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Beroperasi di DKI. Warganet Protes Lantaran.... dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/08/tekan-emisi-mobil-di-atas-10-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar