Beritaterheboh.com - Polisi telah menetapkan LL sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Sementara ditahan atau tidaknya LL akan ditentukan siang ini.
"Sudah (tersangka)," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Jakbar AKP Maulana Muqarom kepada detikcom, Rabu (12/2/2020).
Maulana mengatakan, LL saat ini masih diperiksa. Sementara dia belum bisa memastikan apakah LL akan ditahan atau tidak dalam kasus ini.
"Nanti siang ini kita pastikan," kata Maulana.
Seperti diketahui, LL ditangkap di apartemen miliknya di Jakarta Pusat, Selasa (11/2) siang kemarin. LL diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya, pasangannya Abash yang bernama asli Diah Ayu Ashari.
Di apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti riklona, ekstasi dan tramadol. Barang bukti riklona dan tramadol ditemukan di dalam tas LL
Polisi: KTP LL Perempuan, Paspornya Laki-laki
from Berita Heboh https://ift.tt/3bv5n4i
via IFTTT