Judul : Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut KTP LL Perempuan, Paspornya Laki-laki
link : Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut KTP LL Perempuan, Paspornya Laki-laki
Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut KTP LL Perempuan, Paspornya Laki-laki
Beritaterheboh.com - Polisi telah menetapkan LL sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Sementara ditahan atau tidaknya LL akan ditentukan siang ini.
"Sudah (tersangka)," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Jakbar AKP Maulana Muqarom kepada detikcom, Rabu (12/2/2020).
Maulana mengatakan, LL saat ini masih diperiksa. Sementara dia belum bisa memastikan apakah LL akan ditahan atau tidak dalam kasus ini.
"Nanti siang ini kita pastikan," kata Maulana.
Seperti diketahui, LL ditangkap di apartemen miliknya di Jakarta Pusat, Selasa (11/2) siang kemarin. LL diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya, pasangannya Abash yang bernama asli Diah Ayu Ashari.
Di apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti riklona, ekstasi dan tramadol. Barang bukti riklona dan tramadol ditemukan di dalam tas LL
Polisi: KTP LL Perempuan, Paspornya Laki-laki
Polisi masih belum memutuskan soal lokasi sel penahanan selebgram LL. Polisi masih menunggu putusan pengadilan terkait LL
"Mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, bahkan dengan bercanda bertanya ke saya kira-kira kalau masuk sel, sel yang mana. Di dalam KTP-nya tertera yang bersangkutan ini adalah perempuan, paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Polisi, kata Yusri, harus memiliki dasar untuk penahanan LL. Berdasarkan keterangan pengacara, lanjut dia, LL sudah memiliki putusan pengadilan soal pergantian jenis kelamin.
"Tapi kita harus punya dasar karena bercanda teman-teman menanyakan saya di sel mana, keterangan pengacara dan yang bersangkutan juga mengatakan sudah ada putusan pengadilan. Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan seperti apa yang ditanyakan teman-teman semua. Putusan pengadilan yang kami tunggu hari ini," paparnya.
Seperti diketahui, LL ditangkap di apartemen miliknya di Jakarta Pusat, Selasa (11/2) siang kemarin. LL diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya, pasangannya Abash yang bernama asli Diah Ayu Ashari.
Di apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti riklona, ekstasi dan tramadol. Barang bukti riklona dan tramadol ditemukan di dalam tas LL
Sementara ekstasi ditemukan di dalam keranjang sampah. Belum diketahui siapa pemilik ekstasi tersebut. LL sendiri mengaku sudah 6 bulan memakai narkoba. Dia mengaku memakai narkoba karena punya masalah.(detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/3bv5n4i
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut KTP LL Perempuan, Paspornya Laki-laki
Sekianlah artikel Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut KTP LL Perempuan, Paspornya Laki-laki kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut KTP LL Perempuan, Paspornya Laki-laki dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/02/ditetapkan-jadi-tersangka-polisi-sebut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar