5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar

19.19
5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar
link : 5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar

Baca juga


5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar


Beritaterheboh.com - Penolakan perayaan Natal bagi umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi perbicangan hangat baru-baru ini.

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut lantaran dinilai melanggar hak warga negara.

Dirangkum dari Covesia --jaringan Suara.com, Kamis (19/12/2109), berikut fakta-fakta larangan perayaan Natal di dua kabupaten yang ada di Sumatera Bara.

1. Larangan sudah berlangsung lama

Sejak tahun 1985, umat Katolik yang menetap di Nagari Sikabau melakukan kebaktian di sebuah rumah. Namun pada awal 2000, sekelompok warga menolak dan membakar rumah tersebut.

Akibat tindakan itu, umat Katolik di Kampung Baru tidak diizinkan untuk melaksanaan kebaktian dan merayakan Natal bersama sejak 2004-2018.

Ketua Umum Stasi Katolik setempat Maradu Lubis telah berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat setempat pada 2010 hingga melapor ke Komnas HAM Sumbar pada 28 Maret 2018. Namun hingga sebulan kemudian, Pemkab Dharmasraya tak kunjung merespons surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Komnas HAM.

Nasib serupa juga dialami tiga denominasi di Nagari Sungai Tambang. Mereka dilarang melakukan ibadah berjamaah di kawasan yang kerap terjadi masalah antaragama setiap tahunnya.

Polsek setempat sempat mempertanyakan legalitas rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen jamaat HKBP, GBI maupun Katolik. Terkait hal itu, pihak kecamatan berusaha mengundang pimpinan dan perangkat setempat untuk menggelar rapat koordinasi pada 16 Desember 2019. 

2. Pemkab Dharmasraya bantah lakukan pelarangan

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membatah larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi," terang Budi.

3. Bupati Sijunjung klaim sudah ada kesepakatan

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin mengklaim sudah ada solusi terkait larangan perayaan Natal dan Tahun Baru. Umat Kristiani di Sungai Tambang telah melakukan kesepakatan dengan warga setempat.

"Sudah ada kesepakatan," ujar Yuswir Arifin.

Senada dengan hal itu, Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, Bobby Roespandi menyatakan secara prinsip Pemkab membantah ada larangan beribadah dan Natalan. Pemkab Sijunjung menegaskan berdasarkan hasil rapat, pihaknya berupaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghindari terjadinya konflik horizontal antarpemeluk agama.

4. Akademisi Sebut larangan perayaan Natal mengintimidasi

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Muhammad Taufik menyayangkan larangan perayaan Natal bagi umat Kristiani. Ia menilai, kasus ini menunjukkan jika aturan hukum negara kalah dengan intimidasi dari sekelompok masyarakat.

"Fungsi negara itu kan ada tiga, untuk melindungan hak dasar manusia, untuk memenuhi hak dasar, dan untuk mempromosikan hak dasar manusia," tegas Taufik.

Taufik menuturkan mestinya negara menjamin hak kebebasan beragama warganya dan tidak boleh kalah dari intimidasi sekelompok orang.

5. Komnas HAM minta Gubernur Sumbar bertindak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk bersikap tegas terkait polemik larangan perayaan Natal untuk umat Kristiani.

"Kami minta Gubernur untuk memastikan hak warga dalam beribadah," ungkap Irwan Prayitno.

Taufik mengatakan, Komnas HAM juga telah beberapa kali mengirim surat ke kepala daerah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung untuk berkoordinasi. Ia juga meminta pihak kepolisian setempat menjamin dan melindungi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah.(suara.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2Z5QBev
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel 5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar

Sekianlah artikel 5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/5-fakta-larangan-perayaan-natal-umat.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

1 komentar:

bam dum tus mengatakan...

ayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
WA : +85587781483

Posting Komentar