Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM

14.49
Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM
link : Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM

Baca juga


Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM


Beritaterheboh.com -  Ratna Sarumpaet resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan Kemenkum HAM. Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan karya tulisan Ratna di dalam penjara menjadi salah satu pertimbangan Kemenkum HAM mengabulkan permohonan bebas bersyarat Ratna.

"Kami ajukan (permohonan) begitu pas pindah ke Pondok Bambu. Sudah kami ajukan, udah sebulan yang lalu kami ajukan. Karena dua pertiga menjalani hukuman kita kan bisa dapat bebas bersyarat, mengajukan di Kemenkum HAM dan permohonan bebas bersyarat dikabulkan," kata Desmihardi saat dihubungi, Kamis (26/12/2019).

Desmihardi mengatakan salah satu pertimbangan permohonannya dikabulkan adalah Ratna berlaku baik selama di penjara. Selain itu, karya tulisan Ratna selama di penjara juga menjadi pertimbangan.

Namun Desmihardi tidak menjelaskan secara terperinci tulisan apa saja yang dibuat Ratna selama di penjara dan diserahkan ke Kemenkum HAM.

"(Pertimbangan) ya yang pasti berkelakuan baik. Terus ada karya kita yang selama kita di dalam (penjara) kita setorkan juga. Ibu Ratna menyampaikan karya itu tulisan dia," jelasnya.

"Iya, karya tulisannya dijadikan pertimbangan juga, sehingga permohonan bebas bersyarat beliau disetujui oleh Kemenkum HAM," imbuhnya.

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.

Namun, terhitung hari ini, Ratna bebas karena surat permohonan pembebasan bersyaratnya diterima. Ratna menjalani hukuman selama 15 bulan penjara dari vonis hakim 2 tahun penjara.

"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu," Kata Desmihardi.

detik.com

from Berita Heboh https://ift.tt/2EVdOa4
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM

Sekianlah artikel Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Pertimbangan Kemenkum HAM dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/ratna-sarumpaet-bebas-ini-pertimbangan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar