Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta

17.50
Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta
link : Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta

Baca juga


Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta

Beritaterheboh.com - Pengemudi mobil yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Diketahui, pasca kecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Saat di rumah sakit, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.

Namun beberapa jam kemudian, nyawa korban ER tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.

Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.

Pelaku Tak Punya SIM

Firda Meisari, Mamah Muda yang menabrak wanita hamil hingga tewas belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berdasarak hasil pemeriksaan pelaku memang tak memiliki SIM.

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.


Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mamah Muda yang Tabrak Perempuan Hamil Tak Ditahan, Polisi Sebut Pelaku Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta,

from Berita Heboh https://ift.tt/2Vw7Iq7
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta

Sekianlah artikel Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Tabrak Wanita Hamil Tak Ditahan Hingga Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/02/pelaku-tabrak-wanita-hamil-tak-ditahan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

1 komentar:

clara wijaya mengatakan...

Permisi Ya Admin Numpang Promo | www.fanspoker.com | Agen Poker Online Di Indonesia |Player vs Player NO ROBOT!!! |
Kesempatan Menang Lebih Besar,
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802

Posting Komentar