Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis

13.50
Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis
link : Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis

Baca juga


Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis

Beritaterheboh.com - Artis Tyas Mirasih (TM) dan Gisella Anastasia (GA) akan diperiksa Polda Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus kejahatan carding. Carding merupakan kegiatan berbelanja dengan cara membobol kartu kredit seseorang.

Sebagaimana diketahui, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan pemanggilan dua artis ini. Rencananya keduanya akan diperiksa Jumat (28/2).


Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari sebuah akun di Instagram yang menjual tiket. Akun tersebut menawarkan promo tiket penerbangan hingga hotel. Tiket inilah yang diduga merupakan barang hasil carding.

Apa itu Carding?

Mengutip tulisan 'Kejahatan Carding' oleh S Sylviani, carding adalah sebuah ungkapan terkait aktivitas berbelanja online, sedang cara pembayaran transaksi tersebut dengan menggunakan kartu kredit orang lain, yang dalam hal ini adalah kartu kredit curian.

Artinya, para pelaku carding mencuri nomor-nomor kartu kredit dan tanggal expired datenya yang biasanya didapat dari hasil chatting dan lain-lain.

Ada beragam jenis kejahatan carding. Pertama, yakni misuse (compromise) of card data, yaitu berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan. Kedua, counterfeiting, yaitu pemalsuan kartu kredit. Kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa seperti kartu asli. Carding jenis ini dilakukan oleh perorangan sampai sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki jaringan luas, dana besar dan didukung oleh keahlian tertentu.


Perkembangan counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (creditmaster, credit probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin atau terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek keabsahan nomor-nomor tersebut.

Ada pun yang ketiga adalah Wire Tapping, yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Dengan sistem ini jumlah data yang didapat sangat banyak, jumlah kerugian yang tinggi dan sampai saat ini belum ada buktinya di Indonesia.

Keempat, Pishing, yaitu penyadapan melalui situs website agar personal data nasabah dapat dicuri. Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs mobile banking dengan teknik peretasan khusus.

Sebelumnya, Polda Jatim pun telah mengamankan para pelaku carding di Malang dan Surabaya. Salah satu pelaku yang berinisial IIR (27) mengatakan, modusnya membobol kartu kredit ini bukan untuk bersenang-senang, namun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya saya buat kebutuhan sehari-hari," ujar IIR di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (21/3/2018).

IIR membobol kartu kredit untuk membeli sejumlah barang mahal, seperti kalung dan cincin dari berlian, sepatu, jam tangan, hingga beberapa barang elektronik. Namun ia mengaku barang-barang ini bukan untuk konsumsi pribadinya, tapi ia jual kembali.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku hanya butuh beberapa data. "Cuma butuh data nomor kartu kredit dan kapan expired-nya," tambah IIR.

Tak hanya itu, IIR dan kedua rekannya, HKD (36) dan ZU (29) hanya membutuhkan identitas pemilik kartu kredit saja. Ini karena untuk melakukan pembelanjaan online tidak perlu melewati bank, melainkan hanya membutuhkan akun di Apple dan PayPal.

Pelaku juga memilah nasabah mana yang akan dibobol kartu kreditnya, yakni yang memiliki riwayat belanja cukup banyak. "Dilihat dari carder sendiri kalau sering berbelanja berarti dia punya uang," tambahnya.


Hanya saja kartu kredit tersebut tidak dapat langsung digunakan berbelanja hingga mencapai limit, tetapi digunakan berselang-seling dengan kartu kredit lain. Sementara dari hasil menjual barang carding, pelaku mengaku bisa mengantongi uang hingga Rp 500 juta.(detik.com/Artikel Asli)

from Berita Heboh https://ift.tt/380yYPV
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis

Sekianlah artikel Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Penjelasan Soal Kejahatan Carding yang Menyeret Nama-nama Artis dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/02/ini-penjelasan-soal-kejahatan-carding.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

1 komentar:

clara wijaya mengatakan...

Permisi Ya Admin Numpang Promo | www.fanspoker.com | Agen Poker Online Di Indonesia |Player vs Player NO ROBOT!!! |
Kesempatan Menang Lebih Besar,
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802

Posting Komentar