Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK

07.43
Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK
link : Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK

Baca juga


Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK


Beritaterheboh.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital milik pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani. Keputusan tersebut ditandatangi oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini pada 19 Oktober 2020.

Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 16 Oktober 2020 Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020.

Adapun PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, serta diwajibkan untuk:

a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Recapital;

b. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;

c. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi; dan

d. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses

likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital sebagai Perusahaan Asuransi Umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab

dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sanksi PKU dikenakan kepada PT Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum. Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.(Tempo.co)



from Berita Heboh https://ift.tt/3mDtYbS
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK

Sekianlah artikel Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/11/perusahaan-asuransi-milik-sandiaga-uno.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar