Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

09.43
Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan... - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...
link : Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

Baca juga


Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN



Beritaterheboh.com - Uang tabungan milik nasabah Maybank, Winda Earl sebesar Rp 22 miliar raib. Bareskrim sudah menindaklanjuti dan menjadikan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika uang tersebut bisa kembali asalkan sudah ada keputusan jika nasabah tidak bersalah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan uang tersebut bisa kembali asalkan nasabah terbukti tidak bersalah.

Dia menyebut saat ini memang kasus Maybank sedang ditangani oleh hukum.

"Jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat. Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, ndak enak kalau mendahului penegak hukum," kata Wimboh dalam rapat dengan DPR, Kamis (12/11/2020).

Menurut dia, laporan Maybank dan nasabah ke pihak kepolisian mengindikasikan ada suatu hal yang harus diselesaikan.

"Tetapi kami yakin, ini akan objektif dan transparan. Pasti ini kalau nasabah tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," jelasnya.

Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) menyatakan, kasus itu tak masuk ranah penanganan LPS. Dalam artian, uang tabungan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.

"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada detikcom, Selasa (10/11/2020).

Dia menilai, kasus yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual, sehingga bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.

"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ujar Purbaya.

Sebagai Ketua LPS, ia mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Menurutnya, Maybank seharusnya bisa menyelesaikan kasus yang sudah bergulir selama 6 bulan itu dengan cepat.

"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," tuturnya.(detik.com/artikelasli)



from Berita Heboh https://ift.tt/3kkYGFa
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

Sekianlah artikel Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Boss OJK Angkat Suara Soal Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan... dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/11/boss-ojk-angkat-suara-soal-uang-rp-22-m.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar