Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

08.43
Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
link : Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Baca juga


Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku


Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

Diketahui, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.

Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.

Adapun dari salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di Setneg.go.id berjumlah 1.187 halaman.

Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menuturkan bahwa format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut kata Pratikno sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden.

Sehingga substansi draft RUU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.

Adapun kata Pratikno, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg terkait naskah draft UU, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.(suara.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/3mMolIt
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Sekianlah artikel Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/11/sah-diteken-jokowi-uu-cipta-kerja-resmi.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar