Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran....

08.50
Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran.... - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran...., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran....
link : Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran....

Baca juga


Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran....


Beritaterheboh.com - FMS (29), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan ibu hamil, ER (26), dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat, mendapatkan penangguhan penahanan. Meski demikian, tersangka diwajibkan lapor diri ke polisi.

"Iya, wajib lapor setiap hari," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Jumat (28/2/2020).

Hari mengatakan tersangka dikenai wajib lapor agar, ketika polisi memerlukan keterangan tambahan, tidak perlu melakukan pemanggilan. Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak melarikan diri.


"Yang bersangkutan kooperatif, mau datang ketika diperlukan keterangan tambahan," imbuh Hari.

Hari mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tersangka karena tersangka dinilai kooperatif. Keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka.


FMS (29), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan ibu hamil, ER (26), dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat, mendapatkan penangguhan penahanan. Meski demikian, tersangka diwajibkan lapor diri ke polisi.

"Iya, wajib lapor setiap hari," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Jumat (28/2/2020).

Hari mengatakan tersangka dikenai wajib lapor agar, ketika polisi memerlukan keterangan tambahan, tidak perlu melakukan pemanggilan. Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak melarikan diri.


"Yang bersangkutan kooperatif, mau datang ketika diperlukan keterangan tambahan," imbuh Hari.


Hari mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tersangka karena tersangka dinilai kooperatif. Keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka.(detik.com/Artikel Asli)



from Berita Heboh https://ift.tt/3ad4jR6
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran....

Sekianlah artikel Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran.... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah, Pelaku Kena Wajib Lapor Lantaran.... dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/02/kasus-ibu-hamil-tertabrak-mobil-di.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

1 komentar:

clara wijaya mengatakan...

Permisi Ya Admin Numpang Promo | www.fanspoker.com | Agen Poker Online Di Indonesia |Player vs Player NO ROBOT!!! |
Kesempatan Menang Lebih Besar,
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802

Posting Komentar