強制性交罪の改正など議論へ 検討会立ち上げ、法務省 - 日本経済新聞

強制性交罪の改正など議論へ 検討会立ち上げ、法務省 - 日本経済新聞

09.11

加害者による「暴行・脅迫」がなければ成立しない刑法の強制性交罪を巡り、法務省は31日、こうした要件の撤廃を検討課題とした実態調査報告書をまとめた。被害者側から「加害者が暴行や脅迫を用いる必要がないケースもある」といった指摘が出ていた。同省は同日、同罪などの性犯罪の改正の是非を議論する検討会を立ち上げた。

強制性交罪を含む改正刑法は付則で、2017年7月の施行後3年をめどに総合的な施策検討をするとしている。同省は18年4月、ワーキンググループ(WG)を設置し、性犯罪被害者や医師らへのヒアリングのほか、18年度中の裁判事例や不起訴事件を調査した。

調査によると、犯行時の暴行・脅迫が認められないことを理由として、強制性交の疑いがあった容疑者を不起訴とした事例などがあった。報告書は「被害者と面識がある場合、加害者はその地位や関係性を利用して犯行に及ぶので、暴行や脅迫を用いる必要がないのではないか」と指摘した。

現行法は、被害者の抵抗が著しく困難な暴行や脅迫がなければ罪が適用されないと規定している。同要件の撤廃については「判例・実務において、被害者の意思に反することが間違いなく確信できるという事例についてのみ成立させようとしている」といった否定的な意見がある。

報告書はそのほか、被害者が幼少期だった場合に性被害を認識するまでに一定の時間がかかるとして、性犯罪の公訴時効の見直しなども検討課題とした。法務省の検討会は刑法や刑訴法の有識者のほか、医師や性犯罪被害者などで構成され、報告書を基に法改正の必要性を議論する。

Let's block ads! (Why?)



"議論" - Google ニュース
March 31, 2020 at 07:50AM
https://ift.tt/2JrgoXw

強制性交罪の改正など議論へ 検討会立ち上げ、法務省 - 日本経済新聞
"議論" - Google ニュース
https://ift.tt/2RYl2jG
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
性犯罪の「暴行・脅迫」要件議論 法務省が改正刑法見直し検討会:政治(TOKYO Web) - 東京新聞

性犯罪の「暴行・脅迫」要件議論 法務省が改正刑法見直し検討会:政治(TOKYO Web) - 東京新聞

08.41

 法務省は31日、性犯罪を厳罰化した2017年施行の改正刑法について、見直しが必要かどうかを議論する検討会を省内に立ち上げた。被害者に対する「暴行・脅迫」行為がなくても、同意がない性交だと認識できれば処罰する「不同意性交罪」の是非などを議論する見通し。法改正が必要と判断すれば、法相が法制審議会に諮問する。

 改正刑法の付則では、施行後3年をめどに性犯罪に関する施策の在り方を検討するとしていた。検討会は刑法の専門家、弁護士、被害者支援団体の代表らで構成する。

 法務省は18年4月に性犯罪の実態を調査するワーキンググループを設置、31日に報告書を公表した。

Let's block ads! (Why?)



"議論" - Google ニュース
March 31, 2020 at 06:53AM
https://ift.tt/2R0F5OO

性犯罪の「暴行・脅迫」要件議論 法務省が改正刑法見直し検討会:政治(TOKYO Web) - 東京新聞
"議論" - Google ニュース
https://ift.tt/2RYl2jG
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Psikolog Sebut Berfikir Sehat dan Hindari Kecemasan Berandil Melawan Corona Lantaran

08.17
Beritaterheboh.com - Psikolog Dr Novrans Eka Saputra mengatakan berfikir sehat dan tidak cemas merupakan salah satu kondisi yang mendukung untuk melawan wabah virus corona, disamping berperilaku hidup bersih dan sehat serta disiplin.

"Percayalah kita bisa melawan corona bila berfikit sehat dan tidak cemas," kata Novrans yang juga  Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Cabang Jambi itu, Senin.

Himpsi Cabang Jambi membuka layanan konseling online bagi warga Jambi dalam menghadapi dampak psikologis dari penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

Menurut dia, animo masyarakat untuk mengakses konseling online yang ditangani atau direspon oleh psikolog dari sejumlah daerah di Provinsi Jambi itu cukup tinggi. Dan dari beberapa kegiatan itu maka bisa disimpulkan bahwa kecemasan masyarakat sangat kentara saat ini.
Baca juga: Menkes sebut kecemasan bisa pengaruhi imunitas tubuh

"Bila melihat dalam beberapa hari terakhir, gejala kecematan sampai psikomsomatis telah dirasakah masyarakat," kata Novrans.

Setiap pemberitaan mengenai hal itu (COVID-19) menstimulasi mereka cemas dan cenderung berdampak lebih buruk.

Menurut dia peran media dan perlaku bijak masyarakat dalam menyampaikan informasi itu sangat diperlukan, di sisi lain perlu ada pendampingan satu sama lain di lingkungan masing-masing.

"Saran saya sepertinya media juga harus ikut menjaga pemberitaan di masyarakat, juga peran masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi atau respon di media sosial," kata Novrans.

Ia menyebutkan, transparansi tentang korban boleh, namun tidak diekpose secara berlebihan.

Lebih lanjut, Novrans yang juga Kepala Prodi Psikologi Fakultas Kedokteran dan kesehatan Universitas Jambi itu menyebutkan dalam menghadapi kondisi yang tidak biasa, seperti pandemi saat ini, masyarakat harus bisa memanajemen emosi, khususnya rasa cemas dan kekhawatiran berlebih kepada COVID-19.

Hal itu perlu difasilitasi, terlebih masalah yang dihadapi masyaakat lebih banyak dari situasi biasa. Namun saat ini kondisinya berbeda yang kenyataanya butuh penguatan khusus.

Novrans menyebutkan, dampak dari kecemasan setelah mendapat informasi atau kabar terbaru terkait COVID-19 kadang mempengaruhi ke kondisi tubuh. Ia mencontohkan, salah satu bentuk reaksi kecemasan yang lazim adalah tiba-tiba merasa ingin batuk, meriang, kekhawatiran berlebih bahwa dirinya terpapar CIVID-19.

"Kehadiran konseling online yang digelar secara cuma-cuma dari Himpsi Jambi salah satunya membantu mengatasi hal itu, mereka butuh layanan psikologi. Dengan konseling online, maka tidak perlu pergi ke RS atau fasilitas kesehatan, cukup dengan gawai sudah bisa mendapatkan pendampingan dari psikolog," katanya.

Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi serta malakukan evauasi kegiatan ini sehingga pelayanan dapat terpantau dan terpenuhi.

Selain itu, Himpsi Jambi juga akan berupaya untuk bisa memberikan pendekatan kepada keluarga pasien dan juga keluarga tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien agar memiliki kesiapan untuk menyikapi kondisi saat ini terkait COVID-19.(antaranews.com/artikel asli)

from Berita Heboh https://ift.tt/2WQMsMq
via IFTTT

Pulang dari Rumah Lina Jubaedah, Sule Kisahkan Saat Dikeroyok 6 Orang

08.17
Beritaterheboh.com - Komedian Entis Sutisna alias Sule mengenang masa-masa pendekatan dengan mantan istrinya, almarhumah Lina Jubaedah. Butuh perjuangan untuk mendapatkan hati ibu dari keempat anaknya itu.

"Sebetulnya ceritanya dulu yang membuat saya sedih itu, saya itu memperjuangkan dia, melepaskan dia dari seseorang waktu itu," kenang Sule saat berbincang di channel YouTube The Hermansyah A6, yang diunggah Minggu (29/3/2020).

Kata komedian 43 tahun ini, perjuangan mendapatkan hati Lina Jubaedah bukan hal mudah. Namun dengan segala upaya yang dilakukan, dia berhasil mencuri hati mantan istrinya itu.

Karenanya, Sule mengaku bingung ketika almarhumah mengajukan gugatan cerai padanya. Padahal proses pacaran hingga mendapatkan restu keluarga Lina Jubaedah dilalui dengan perjuangan.


"Jadi dia mau lepas dari seseorang karena terikat dengan sesuatu hal, tapi saya bisa memperjuangkannya yang akhirnya bisa ada dipelukan saya. Itu yang membuat saya ingat terus, kenapa dia seperti itu. Padahal aku memperjuangkan dia itu luar biasa," ujarnya.

Bahkan Sule terkenang kejadian saat ia dikeroyok oleh enam orang tak dikenal gara-gara dekat dengan Lina. Namun dia tak peduli dan terus mengejar Lina.

"Sampai saya dulu kalau mau ngapel ke Cidadas (Subang, Jawa Barat) itu kalau pulang itu sampai saya dikeroyok enam orang, (mereka bilang) 'lo harus jauh dengan perempuan ini'. Saking sayangnya, saking cintanya ya saya perjuangkan, taruhannya nyawa," ujar Sule.

Nasi sudah jadi bubur. Perpisahannya dengan Lina akhirnya dianggap Sule sudah jadi takdir Tuhan.

"Makanya itu lah, tapi di balik itu saya juga mungkin bukan orang suci, bukan orang benar, mungkin ada sebuah kesalahan yang bisa membuat kita seperti ini," kata Sule.(suara.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2UvLdkf
via IFTTT

Nafa Urbach Geram Syech Puji Nikahi Bocah 7 Tahun

07.17

Beritaterheboh.com - Artis peran Nafa Urbach mengunggah sebuah berita yang mewartakan bahwa sosok Syech Puji yang pernah viral beberapa tahun lalu lantaran berencana menikahi bocah perempuan berusia 12 tahun, kembali dihujat warganet usai mengaku menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Dalam postingannya itu, Nafa mempertanyakan kabar tersebut.

"Ditengah polemik yg terjadi saat ini , tiba tiba baca berita ini, yg sy mau tanya apaakah ini benar terjadi ?? Bahwa yg diberita ini menikahi anak usia 7 tahun berinisial D , setelah menikahi anak 12 tahun bernama lutfi," tulis Nafa Urbach, dikutip Tagar pada Senin, 30 Maret 2020.

Nafa mengatakan, dirinya sebagai orang tua merasa khawatir dan tidak ingin hal yang demikian kelak dibenarkan dan menjadi contoh bagi orang banyak. Ia bahkan meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertindak menelusuri kebenaran kabar tersebut.

"Mohon informasinya, krn saya percaya kita sebagai orang tua dan ibu tentunya tdk akan membiarkan ini terjadi apalagi klo sampai menjadi contoh buruk," kata dia.

"Mohon di selidiki @kpai_official dan infonya guys / klo britanya gak benar nanti sy hapus," ujar Nafa Urbach.


Diketahui, Pujiono Cahyo Widianto alias Syech Puji sempat membuat geger publik saat mengaku bakal menikahi seorang gadis belia berusia 12 tahun sebagai istri keduanya.

Saat itu, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang itu juga mengaku berencana menikahi dua orang anak di bawah umur dengan alasan pernikahan seperti itu tidak melanggar hukum Islam.

Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Rencana pernikahan tersebut kemudian dibatalkan setelah pria berkepala plontos dan berjanggut lebat itu bertemu dengan Ketua KPAI saat itu, Seto Mulyadi.

Selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya. Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004.


Pada September 2008, ia kembali menarik perhatian media lantaran membagi-bagikan zakat dengan nominal hingga mencapai 1,3 miliar rupiah. [tagar.id]

from Berita Heboh https://ift.tt/3dJju6Y
via IFTTT
JALが「au 5G」導入 航空機の遠隔点検、タッチレス搭乗など実用化へ - ITmedia

JALが「au 5G」導入 航空機の遠隔点検、タッチレス搭乗など実用化へ - ITmedia

13.27

 日本航空(JAL)は3月30日、KDDIの商用5Gサービス「au 5G」を業務に導入すると発表した。用途は未定だが、低遅延かつ大容量の5G通信を活用し、業務効率化やサービスの品質向上に向けて検討を進める。将来は、高画質な映像を使った航空機の遠隔点検や、5Gスマートフォンを活用したタッチレス搭乗サービスなどの実現を目指す。

photo JALの5G活用イメージ

 両社は2018年から5Gを使った実証実験を始め、タッチレス搭乗の他、航空機の整備作業の遠隔支援、乗客の位置情報の把握、ラウンジに滞在する乗客へのVRコンテンツ配信などの実現可能性を検証してきた。今後はこれらに加え、ドローンやアバターロボット、特殊車両の遠隔操作などの実現も検証する。

 国内の航空会社が5Gを正式導入するのは初という。

Let's block ads! (Why?)



"滞在する" - Google ニュース
March 30, 2020 at 12:57PM
https://ift.tt/3bBCgvj

JALが「au 5G」導入 航空機の遠隔点検、タッチレス搭乗など実用化へ - ITmedia
"滞在する" - Google ニュース
https://ift.tt/3aPvtP9
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Arahan Lengkap Mendagri pada Kepala Daerah terkait Pencegahan Wabah Corona

13.02

Beritaterheboh.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan terbaru bagi seluruh kepala daerah berkaitan dengan pencegahan penularan virus Corona terbaru (COVID-19). Tito meminta para kepala daerah benar-benar menghitung segala dampak yang dirasakan masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan wabah ini.

"Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal," kata Tito dalam Surat Edaran dengan nomor 440/2622/SJ yang dikutip detikcom, Senin (30/3/2020).


Menurut Tito, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasari kajian atau penilaian kondisi daerah yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan setempat. Selain itu, Tito menyebut adanya pertimbangan lain dalam hal penetapan itu mulai dari kajian sosial hingga ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat.


Dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, diminta kepada Saudara/i Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Gubernur dan Bupati/Wali Kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Di samping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas COVID-19 tingkat nasional;

2. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Antisipasi dan penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19;
b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; dan
c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.

3. Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/ provinsi; dan
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Wali Kota menetapkan status bencana COVID-19.


4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan:

a. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM);

b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita COVID-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19;

c. Melakukan refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah COVID-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
d. Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan COVID-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini;

e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial;

f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah; dan

g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

5. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2QSbNl5
via IFTTT