Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK

09.07
Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK
link : Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK

Baca juga


Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK

Liputan6.com, Jakarta - Guru besar hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

Menurut Faisal, Perppu dapat dikeluarkan jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya apabila negara dalam keadaan genting atau adanya kekosongan hukum maka presiden sebagai kepala negara bisa mengeluarkannya.

Menurut Faisal, kondisi seperti yang disebutkan itu tidak terjadi saat ini, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu. Jika tetap dipaksakan, dia menilai justru akan menjadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Sebagai negara hukum sudah ada saluran hukumnya, yaitu judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan sebentar-sebentar ada demo terus dibuat Perppu," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Lebih lanjut, dia mengatakan, melakukan amandemen atau revisi UU adalah hal yang biasa bagi Indonesia yang merupakan negara hukum guna melakukan perbaikan-perbaikan agar menjadi lebih baik.

"Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019," ujar Faisal.

Faisal menyarankan agar presiden tidak mengeluarkan Perppu terkait pengesahan revisi UU KPK. Dia juga mengimbau para pihak yang tidak setuju dengan UU KPK supaya melakukan langkah hukum melalui judicial review di MK.

Lembaga yudikatif itu, lanjut Faisal, baru dapat menerima uji materi UU KPK setelah undang-undang tersebut masuk lembaran negara.

"Jadi ada mekanismenya. Itulah gambaran kita sebagai negara hukum," pungkas Faisal.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2MkrYEH
October 06, 2019 at 07:14AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2MkrYEH
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK

Sekianlah artikel Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru Besar Hukum Nilai Presiden Jokowi Belum Perlu Terbitkan Perppu KPK dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/10/guru-besar-hukum-nilai-presiden-jokowi.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar