Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri

09.43
Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri
link : Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri

Baca juga


Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri


Beritaterheboh.com - Bos Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menghadapi sederet persoalan. Setelah kegiatan Jouska dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli lalu, Aakar dilaporkan 35 eks klien ke polisi gara-gara diduga melakukan penipuan investasi.

Kini Aakar harus menerima kenyataan diceraikan istri, Kanya Ayu Paramastri. Informasi kasus perceraian itu terdapat dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), yang mencantumkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur bernomor 3776/PDT.G/2020/PA.JT, tanggal 3 November 2020.

Berdasarkan informasi dalam direktori putusan MA, gugatan cerai didaftarkan Kanya Ayu pada 29 September 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Pengadilan memutuskan gugatan tersebut dikabulkan.

Amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur sebagai berikut:

1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.

3. Menjatuhkan talak satu Bain sughra dari Tergugat (Aakar Abyasa Fidzuno) kepada Penggugat (Kanya Ayu Paramastri).

4. Menetapkan anak bernama xxx lahir tanggal 25 Februari 2010, dan xxx, lahir tanggal 6 Maret 2006, berada di bawah hadhanah Penggugat (Kanya Ayu Paramastri) dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak.

5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).


Keputusan tersebut dibacakan pada 3 November dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hj. Istianah, dan Hakim anggota H. Iing Sihabudin dan H. Moh. Faizin. (detik.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/3eYNqgs
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri

Sekianlah artikel Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Nyesek! Babak Baru Bos Jouska: Diceraikan Istri dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/11/nyesek-babak-baru-bos-jouska-diceraikan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar