Judul : Denda Rp 50 Juta Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP
link : Denda Rp 50 Juta Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP
Denda Rp 50 Juta Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP
Beritaterheboh.com - Satpol PP DKI menjawab pakar epidemiologi yang menyebut bahwa denda Rp 50 juta kepada HRS karena membuat kerumunan di massa pandemi tak cukup. Satpol PP DKI mengatakan denda itu diberikan sesuai dengan aturan Pergub DKI.
"Ya semua kita acuannya aturan saja karena sanksinya itu," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Arifin menjelaskan, denda tersebut diberikan berdasarkan pengamatan soal pelanggaran protokol dalam acara Maulid Nabi tersebut. Dari situ, menurut Arifin pihaknya langsung mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan sanksi dengan Rp 50 juta tersebut.
"Semalam kita lihat pelanggarannya apa hari ini kita ke sana kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan pergub. Kita semua pakai aturan," sebutnya.
Selain itu, Arifin menyebut pihaknya melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan yang datang di acara Maulid Nabi tersebut. Ia menegaskan Satpol PP DKI berkomitmen menegakkan aturan protokol kesehatan.
"Bahwa aturan Pemprov sudah diatur dan sanksinya sudah demikian. Prinsipnya Satpol PP DKI komitmen menegakkan protokol kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada HRS tidak cukup. Menurutnya, acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.
"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan," tegasnya.
Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan yang diselenggarakan HRS Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Akibatnya, HRS mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19.
Kegiatan yang dilakukan di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.(detik.com/artikelasli)
from Berita Heboh https://ift.tt/3nnaMPO
via IFTTT
Demikianlah Artikel Denda Rp 50 Juta Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP
Anda sekarang membaca artikel Denda Rp 50 Juta Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/11/denda-rp-50-juta-dinilai-tak-cukup-ini.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar