Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon

07.46
Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon
link : Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon

Baca juga


Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon


Beritaterheboh.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, pengesahan tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat khususnya bagi pekerja dan buruh.

Baru-baru ini, DPR RI melalui akun Instagram pribadinya @dpr_ri memberikan penjelasan terkait poin-poin keberatan dari para pekerja.

Berikut 8 poin penjelasan DPR RI soal kontroversi RUU Cipta Kerja yang telah dirangkum tim Pikiran-Rakyat.com sebagai berikut.

1. UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota Dihapus

Upah minimum didasari oleh kelayakan hidup para pekerja dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau implasi daerah.

Sementara itu upah minimum kota/kabupaten (UMK) tetap ada dan upah minimum provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur.

Lalu kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebelumnya, struktur upah minimum disederhanakan dengan menghapus upah minimum sektoral (UMS). Namun setelah RUU Cipta Kerja disahkan, bagi daerah yang telah menetapkan UMS, maka UMS yang telah ditetapkan tersebut berlaku.

2. Pengurangan Nilai Pesangon dari 32 Kali Menjadi 25 kali

Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja, Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan.

JKP tidak akan mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.

JKP juga tidak akan menambah beban bagi pekerja atau buruh. Selain memberikan manfaat cash benefit, JKP memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan, serta akses informasi ketenagakerjaan.

Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 7 persen perusahaan yang patuh memberikan pesangoin sesuai ketentuan. Sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.

Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia, karena tingginya beban biaya perusahaan.

Maka dari itu, dalam RUU ini jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha, dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk  PHK tetap ikuti ketentuan UU.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak Seumur Hidup Tidak Ada Batas Waktu Kontrak

Menurut penjelasan DPR, PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap). PKWT juga memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

Setelah PKWT berakhir, pekerja berhak mendapat uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja. Lalu syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja.

4. Outsourcing Pekerja Seumur Hidup Tanpa Batas Jenis Pekerjaan yang Boleh di-Outsourcing.

Pekerja dan buruh menolak outsourcing seumur hidup, padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

RUU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya. Namun lingkup pekerjaan yang dapat dialih dayakan tdak dibatasi.

Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

Perusahaan alih daya pun berbentuk badan hukum dan wajub memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

5. Waktu Kerja Terlalu Eksploitatif

Menurut RUU Cipta Kerja, waktu bekerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 60 jam seminggu, di mana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja selama 7 jam per hari.

RUU ini juga menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut sehingga perlu diatur waktu yang khusus.

Jenis pekerjaan pun mengikuti tren industri 6,0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.

RUU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari. Dengan tetap adanya pengaturan waktu, untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur tetap ada dan disesuaikan.

6. Hak Cuti Hilang, Hak Upah atas Cuti Juga Hilang

Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh.

RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU ketenagakerjaan.

7. Outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap

Dengan RUU Cipta Kerja, pekerja PKWT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.

Sedangkan untuk jaminan lainannya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.

Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama).

8. Kemudahan Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) Masuk ke Indonesia

TKA dapat dipekerjakan di Indoenesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.

Tak hanya itu, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dan untuk pemberi kerja perseorangan dilarang memperkerjakan TKA.(Pikiranrakyat.com)




from Berita Heboh https://ift.tt/2HYwv17
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon

Sekianlah artikel Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini 8 Poin Penjelasan DPR RI Soal UU Cipta Kerja, Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/10/ini-8-poin-penjelasan-dpr-ri-soal-uu.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar