Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan

08.43
Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan
link : Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan

Baca juga


Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan


Beritaterheboh.com - Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Gugus Tugas Covid-19 dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri Baubau. 

Ia mengaku sangat dirugikan akibat dinyatakan Covid-19 saat hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu. 

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020). 

Sebelumnya, ia menjalanirapid test di Puskesmas Wajo dan hasilnya non reaktif. Kemudian saat hendak melahirkan di RSUD, ia kembali menjalani rapid test. 

“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat Ibu,” ujarnya. 

Setelah itu, ia disodorkan untuk menandatangani berkas bila dirinya reaktif dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara Covid-19. 

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis)saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol  kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab.  Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa. 

Usai melahirkan, wanita ini kemudian di-swab dan beberapa hari kemudian mendapat telepon dari Puskesmas Wajo, diberitahu kalau dirinya positif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri. 

Secara terpisah, Lukman, Jubir Gugus Tugas Covid dan Direktur Rumah Sakit Palagimata mengatakan, pihaknya sangat menghargai warga yang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya meberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman. 

Ia menambahkan, semua petugas rumah sakit bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.  

“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sajit ada mekanismenya. Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” tuturnya. (kompas.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/3oADf6r
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan

Sekianlah artikel Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Emak-emak Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/10/tak-terima-dinyatakan-positif-covid-19.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar