Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok

08.08
Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Tinggal Diem, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok
link : Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok

Baca juga


Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko angkat bicara soal ancaman pelaporan terhadap saksi kubunya.

Diketahui, tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku sedang meninjau apakah perlu untuk melaporkan saksi 02 atas dugaan pemberian keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan live Kompas Petang, Hendarsam Marantoko mengaku tidak takut menghadapi kemungkinan pelaporan tersebut, Jumat (28/6/2019).

Awalnya, pembawa acara Kompas Petang Rosiana Silalahi menampilkan kutipan pernyataan Ade Irfan Pulungan, yang menyinggung soal dugaan keterangan palsu saksi kubu BPN.

 Kata Mahfud MD dan Refly Harun soal Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional

"Ini masih kami koordinasikan karena memang keterangan Hairul Anas ini dijadikan bahan framming oleh kuasa hukum 02. Seolah-olah benar adanya TSM itu terjadi. Padahal itu imajinasi saja," kata Ade Irfan, dikutip dari Kompas.com.

Rosi juga menampilkan pernyataan dari Hendarsam.

"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di kepolisian. Kita sudah siap, walapupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengan, diketahuinya sendiri kan," begitu isi pernyataan Hendarsam.

Rosi lantas menanyakan soal kesiapan BPN dalam menghadapi wacana pelaporan terhadap saksinya itu.

"Saya juga agak heran, keterangan saksi yang mana yang kontennya dianggap memberikan keterangan palsu oleh pihak TKN," kata Hendarsam.

 Ahmad Muzani Sebut Prabowo Tak akan Hadiri Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Paslon Terpilih

"Karena kalau melihat keterangan dari Beti kan saya juga hadir pada saat persidangan, dan saya me-review ulang, yang mana yang kira-kira itu dianggap memberikan keterangan palsu."

BACA SELENGKAPNYA >>>

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2Nl9DeN


loading...

Demikianlah Artikel Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok

Sekianlah artikel Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/saksi-02-terancam-dilaporkan-pasca.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar