Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah

07.32
Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Tinggal Diem, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah
link : Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah

Baca juga


Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil yang diajukan Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Hal ini karena Tim Hukum Prabowo-Sandi tak dapat membuktikan tudingannya bahwa jabatan DPS termasuk sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca: Ekspresi Prabowo-Sandiaga Usai MK Putuskan Menolak Gugatan Paslon 02

Baca: Prabowo-Sandiaga Hormati Keputusan MK, tapi Tetap Cari Kemungkinan Langkah Hukum Lain

Merujuk pada Peraturan Perundang-undangan soal Perbankan Syariah, DPS merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah.

Tetapi, mereka ditempatkan berbeda dengan komisaris atau direksi. Oleh karenanya, DPS bukan bagian dari karyawan.

Menurut undang-undang, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN yang merupakan bank syariah.

Setiap bank syariah wajib membentuk DPS, namun pembentukan DPS tersebut bukan organ perusahaan, melainkan salah satu pihak terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Oleh karena itu, dengan argumentasi hukum demikian, maka jelas bahwa DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN," ujar Wahiduddin.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat, seorang yang menjabat sebagai DPS di bank syariah tidak perlu mengundurkan diri untuk dapat memenuhi syarat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Berasarkan dalil pemohon yang menyatakan calon wakil presiden nomor urut 01 yaitu Ma'ruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS Bank BNI Syariah atau Bank Mandiri Syariah sehingga pemohon memohon agar Mahakmah membatalkan, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pesrta pilpres dan wakil presiden 2019 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Wahiduddin.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2RHmJ4h


loading...

Demikianlah Artikel Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah

Sekianlah artikel Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/ini-pertimbangan-mk-tolak-dalil-prabowo.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar