Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya

08.36
Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya
link : Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya

Baca juga


Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya


Beritaterheboh.com - Saksi 02 di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rahmadsyah Sitompul (33), saat ini sudah resmi ditahan. Hal itu ditetapkan dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 saat sidang mendengarkan saksi hasus penyebaran hoaks Pilkada Batubara 2018 di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/6).



Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.

"Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," kata Miduk kepada wartawan, Selasa (25/6).

Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.

"Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya," jelasnya.


Pada Rabu, 19 Juni 2019 lalu, Rahmadsyah sempat hadir di sidang MK untuk menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Kehadiran Rahmadsyah itu membuat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan terkejut, karena saat itu Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.

"Simple-nya, dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia harusnya bersidang tanggal 18 Juni itu, dia kasih surat yang dia enggak datang, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," ucap Edy.

Status terdakwa Rahmadsyah itu baru terungkap di tengah-tengah sidang MK. Bahkan, dalam sidang itu, Rahmadsyah mengaku belum mengantongi izin untuk datang ke Jakarta dan telah berbohong kepada Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam pengakuannya, Rahmadsyah menyebut ia hanya melayangkan surat pemberitahuan ke kejaksaan. Di surat itu, Rahmadsyah beralasan pergi ke Jakarta untuk menjenguk orangtuanya yang sakit, dan bukan menjadi saksi di sidang MK. (kumparan.com)






from Berita Heboh https://ift.tt/2IM3hRj
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya

Sekianlah artikel Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara. Ini Alasannya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/rahmadsyah-saksi-prabowo-di-mk.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar