Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

07.25
Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
link : Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Baca juga


Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Liputan6.com, Jakarta - Aturan soal penggunaan skuter listrik atau e-scooter sedang disusun oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan ditargetkan selesai pada Desember nanti. Beberapa hal yang dibahas adalah jalur khusus dan juga biaya tilang.

Dilansir kanal Bisnis Liputan6.com, menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, e-scooter seharusnya tidak masuk ke jalur trotoar, pedestrian, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya. Jalur yang dianggap ideal untuk skuter listrik adalah jalur sepeda.

Budi pun sudah mendapat bocoran dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa akan denda jika e-scooter melanggar jalur. Denda bisa mencapai Rp 250 ribu.

"Kalau kemudian e-scooter ini dipakai masyarakat yang tak pada jalur yang diizinkan, itu akan dendanya nanti diambil dengan menggunakan peraturan daerah. Itu sekitar Rp 250 ribu," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019).
2 dari 3 halaman

Tidak Cocok di Jalan Raya

Budi juga berkata sejak awal pemakaian skuter listrik tidak cocok di jalan raya tempat bercampur mobil dan motor. Ia pun memberi masukan agar skuter listrik digunakan di tempat edukatif saja seperti Monas atau GBK.

Pemakaian jalur sepeda untuk skuter listrik juga telah disetujui oleh pihak Grab Indonesia yang mengelola layanan GrabWheels.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap jalur manapun yang bisa digunakan sepeda juga bisa dilalui GrabWheels.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/32Ob7R4
November 15, 2019 at 07:03AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/32Ob7R4
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Sekianlah artikel Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/11/pakai-skuter-listrik-sembarangan-bisa.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar