Judul : Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
link : Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Liputan6.com, Jakarta - Aturan soal penggunaan skuter listrik atau e-scooter sedang disusun oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan ditargetkan selesai pada Desember nanti. Beberapa hal yang dibahas adalah jalur khusus dan juga biaya tilang.
Dilansir kanal Bisnis Liputan6.com, menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, e-scooter seharusnya tidak masuk ke jalur trotoar, pedestrian, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya. Jalur yang dianggap ideal untuk skuter listrik adalah jalur sepeda.
Budi pun sudah mendapat bocoran dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa akan denda jika e-scooter melanggar jalur. Denda bisa mencapai Rp 250 ribu.
Tidak Cocok di Jalan Raya
Budi juga berkata sejak awal pemakaian skuter listrik tidak cocok di jalan raya tempat bercampur mobil dan motor. Ia pun memberi masukan agar skuter listrik digunakan di tempat edukatif saja seperti Monas atau GBK.
Pemakaian jalur sepeda untuk skuter listrik juga telah disetujui oleh pihak Grab Indonesia yang mengelola layanan GrabWheels.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap jalur manapun yang bisa digunakan sepeda juga bisa dilalui GrabWheels.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
https://ift.tt/32Ob7R4
November 15, 2019 at 07:03AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/32Ob7R4
via IFTTT
Demikianlah Artikel Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Anda sekarang membaca artikel Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/11/pakai-skuter-listrik-sembarangan-bisa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar