Judul : Dilarang di Depan MK, Demo Ormas Diizinkan di Patung Kuda
link : Dilarang di Depan MK, Demo Ormas Diizinkan di Patung Kuda
Dilarang di Depan MK, Demo Ormas Diizinkan di Patung Kuda
Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian tidak mengizinkan adanya kelompok massa mana pun yang ingin menyampaikan pendapat berupa aksi demonstrasi saat sidang pertama gugatan Pilres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019).
Jikapun tetap ada massa yang mengarah ke MK, polisi akan mengalihkan massa untuk berkumpul di lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat.
"Jika ada yang mengajukan surat pemberitahuan untuk menggelar unjuk rasa, kita arahkan ke IRTI. Jadi tidak dibolehkan ke MK," kata Argo.
Hingga saat ini, tercatat baru ada satu kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberitahukan untuk menggelar unjuk rasa terkait dengan digelarnya sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Berdasarkan kopian surat yang diterima Liputan6.com, Jumat (14/6/2019) pagi, Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan izin unjuk rasa untuk Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan.
Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor: STTP/005/VI/2019/Datro itu menyatakan memberikan izin untuk ormas tersebut menggelar unjuk rasa di Silang Monas Barat Daya atau Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat.
Unjuk rasa akan diikuti sekitar 1.500 orang dan akan berlangsung mulai Jumat pagi pukul 8.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Aksi yang juga membawa alat peraga ini bermaksud untuk memberi dukungan kepada MK agar melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi MK sehingga akan lahir putusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan dan demi kedaulatan NKRI.
Larangan Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegaskan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan MK saat sidang berlangsung. Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi jika tetap ada pergerakan massa-massa yang mengarah ke gedung MK.
"Saat ini kami melihat bahwa kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019, pihak keamanan mempersiapkan 48 ribu personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut.
"Kami keseluruhan berkaitan dengan pengamanan ini ada 48 ribu personel gabungan TNI-Polri," kata Argo.
48 ribu personel itu selain dari TNI-Polri juga termasuk personel dari Pemprov DKI Jakarta. Personel dari Pemprov itu seperti personel kesehatan, pemadam kebakaran dan lain sebagainya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
http://bit.ly/2WB17HS
June 14, 2019 at 07:07AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WB17HS
via IFTTT
Demikianlah Artikel Dilarang di Depan MK, Demo Ormas Diizinkan di Patung Kuda
Anda sekarang membaca artikel Dilarang di Depan MK, Demo Ormas Diizinkan di Patung Kuda dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/dilarang-di-depan-mk-demo-ormas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar