Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau

08.13
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau
link : Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau

Baca juga


Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau


Beritaterheboh.com - Sosok pengemudi BMW yang menodongkan pistol di kemacetan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat sempat membuat geger masyarakat.

Pasalnya, pengemudi BMW tersebut terekam mengeluarkan dan menodongkan pistol kepada pengemudi lain karena merasa dihadang.

Tak pelak, video yang memperlihatkan aksi bak koboi yang dilakukan pengemudi BMW ini lantas menjadi viral di media sosial.

Lantaran membuat resah masyarakat, polisi lantas bergerak cepat untuk meringkus sang pengemudi BMW.

Usai ditangkap polisi, sang pengemudi BMW, Andi Wibowo mengaku salah dan meminta maaf karena nekat menodongkan pistol di tengah kemacetan.

Sambil menangis, ia lantas meminta maaf kepada pengemudi Panther dan kepada seluruh masyarakat atas sikapnya serta berjanji tak mengulanginya lagi.

Namun ini tak lantas membuatnya lolos dari ancaman hukuman 13 tahun penjara yang membayanginya.

Pasalnya, akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," pungkas AKBP Arie Ardian.

Namun tetap saja hal ini menjadi gorengan para buzzer politik pendukung paslon 02 dengan menggiring opini keberpihakan polri.
Cuitan ini lantas direspon oleh mantan ketua DPR Marzuki Alie yang berbuntut panjang buliyan warganet










from Berita Heboh http://bit.ly/2FcjvAO
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau

Sekianlah artikel Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dibully Gegara Respon Cuitan Fitnah Kepada Polisi Oleh Akun Ardi Riau dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/mantan-ketua-dpr-marzuki-alie-dibully.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar