Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak!

09.29
Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak! - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak!
link : Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak!

Baca juga


Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak!


Beritaterheboh.com - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

Menurut Bambang, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.


Menanggapi hal ini, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berarti, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yg bersangkutan
yakni

Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," terang Arsul, Selasa (11/6/2019).

Arsul melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.


"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.(suara.com)

from Berita Heboh http://bit.ly/2IBprnO
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak!

Sekianlah artikel Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ungkit Status Maruf Amin, Kubu Prabowo Ngotot Ingin Jokowi Didiskualifikasi, Tim Hukum 01 Beri Penjelasan Telak! dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/ungkit-status-maruf-amin-kubu-prabowo.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar